Berlaku 7 Agustus, Ini Daftar Negara yang Dapat Tarif Rendah dari Trump

Rahayu Subekti
4 Agustus 2025, 17:36
Trump
REUTERS/Brian Snyder
Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah negara. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

Pemerintah AS memberikan waktu kepada Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak kebijakan ini, namun berhasil mendapatkan penurunan tarif dari sebelumnya 32% menjadi 19%. Meski begitu, beberapa negara lain memperoleh tarif yang lebih rendah, yakni di kisaran 10% hingga 15%.

Gedung Putih telah merilis pernyataan resmi berjudul "Further Modifying The Reciprocal Tariff Rates", yang menjelaskan bahwa tarif baru ini diberlakukan untuk mengatasi defisit perdagangan barang yang besar dan terus berlanjut.

“Ini merupakan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional dan perekonomian,” tulis rilis Gedung Putih pada Kamis (31/7).

Daftar Negara yang Mendapatkan Tarif Rendah:

Negara yang Mendapatkan Tarif 10%

  1. Inggris
  2. Australia
  3. Falkland Islands

Negara yang Mendapatkan Tarif 15%

  1. Afghanistan
  2. Ekuador
  3. Jepang
  4. Korea Selatan
  5. Islandia
  6. Israel
  7.  Nigeria
  8. Norwegia
  9. Turki
  10. Angola
  11. New Zealand
  12. Venezuela

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...