Pedagang di Shopee hingga TikTok Shop Wajib Bayar Pajak 0,5%, Ini Alasannya

ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU
Warga mencari barang di lokapasar atau marketplace, Depok, Jawa Barat, Jumat (5/1/2023).
14/7/2025, 19.41 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini memastikan perusahaan e-commerce memungut pajak para pedagang online.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 ini berlaku saat diundangkan atau 14 Juli 2025. Dengan berlakunya aturan ini, Kemenkeu berharap pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

“Ini bukan hal yang baru, kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak terutangnya, sekarang kami minta marketplace untuk memungut pajak ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli di Gedung DJP, Senin (14/7) malam.

Kenapa Pemerintah Pungut Pajak E-commerce?

Rosmauli menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PMK tersebut adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia. Terutama setelah pandemi Covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

“Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring,” kata Rosmauli.

Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan.

“Ini khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik,” ujar Rosmauli.

Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional. Ia juga menyebut, praktik kebijakan perpajakan yang serupa sudah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Berapa Pajak yang Dipungut?

Pokok pengaturan dalam PMK Nomor 7 Nomor 3 Tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22. Pajak ini atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau merchant dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, pedagang online diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Pedagang yang dipungut PPh 22 hanya yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti