Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan perpajakan untuk wajib pajak yang berdomisili/berkedudukan atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak tsunami Selat Sunda yaitu Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan. Keringanan dalam bentuk pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. Secara rinci, wajib pajak mendapat pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019.
“Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019,” demikian tertulis dalam keterangan tertulis Ditjen pajak, Jumat (4/1).
(Baca juga: Warga Jawa Barat Kini Bisa Membayar Pajak Kendaraan Lewat E-Commerce)
Sementara itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua yang batas waktu pengajuan permohonannya berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Maret 2019.
Adapun salinan KEP-370/PJ/2018 dan informasi lain seputar perpajakan dapat diperoleh dengan mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.
(Baca juga: Penerimaan Pajak dari Empat Sektor Industri Utama Tumbuh Melambat)
“Pimpinan dan karyawan Ditjen Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik,” demikian tertulis.