Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS setelah Lebaran

Kominfo
Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemenkeu akan mencairkan gaji ke-13 PNS menjelang tahun ajaran baru.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
26/2/2019, 16.04 WIB

Kementerian Keuangan merencanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2019. Adapun untuk pencairan gaji ke-13 untuk PNS setelah perayaan Idul Fitri atau lebaran. 

"Faktor penentu pencairan gaji ke-13 itu adalah masa tahun ajaran baru," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2).

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Marwanto memaparkan, gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya. Ketentuan pencairan gaji ke-13 maupun THR akan bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemenkeu saat ini telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menyusun PP THR. Apabila PP rampung, Kemenkeu dapat meminta rincian belanja masing-masing kementerian lembaga.

(Baca: Siasat Kenaikan Gaji PNS dan Aparat Desa untuk Pilpres 2019)

Keputusan pemberian THR PNS 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Oktober 2018. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani ketika itu menjelaskan kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada 2019 sama dengan tahun lalu.

Pada 2018, pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 lebih besar lantaran tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan.

(Baca juga: Gaji PNS Naik 5% di 2019, Kebijakan THR & Gaji ke-13 Serupa Tahun Ini)

Reporter: Rizky Alika