Sri Mulyani: Revisi Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS Dirilis dalam 2 Hari

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
15/5/2019, 16.41 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merevisi terkait aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, revisi tersebut akan rampung dan segera terbit dalam waktu dua hari lagi.

"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan akan keluar satu dua hari ini. Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan Kepala Daerah," ujar Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Rabu (15/ 5).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Kemenkeu mengubah aturan tunjangan hari raya (THR). Permintaan tersebut diajukan Mendagri karena karena teknis pemberian THR yang menggunakan Peraturan Daerah (Perda) dapat menghambat pemberian THR.

"Teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR tidak tepat waktu," demikian tertulis dalam surat permohonan revisi yang dikutip Selasa (14/5).

Menurutnya Mendagri, proses penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, ia meminta Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti hal tersebut.

(Baca: Mendagri Minta Kemenkeu Revisi Aturan Agar THR PNS Tidak Terlambat)

Dalam Pasal 10 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 disebutkan ketentuan mengenai teknis pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Perda.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti pun mengatakan, teknis pemberian akan diubah dengan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada). "Revisi tersebut dengan mempertimbangkan proses yang lebih cepat melalui Perkada," ujarnya.

Jika sesuai jadwal THR untuk PNS akan cair pada 24 Mei 2019. Sementara, gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, pada Juli. Gaji ke-13 berfungsi sebagai bantuan bagi PNS untuk membiayai sekolah anaknya

Total anggaran yang akan digelontorkan berjumlah Rp 40 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS. Artinya, anggaran THR dan gaji ke-13 naik 11,7% dari anggaran tahun lalu.

Reporter: Verda Nano Setiawan