Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tak akan menyelenggarakan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara saat menanggapi pernyataan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution.
Anwar mengomentari lemahnya reformasi perpajakan di Indonesia yang turut diperparah dengan program tax amnesty.
"Saya jamin tidak ada (tax amnesty jilid II)," kata Suahasil menyanggah pernyataan tersebut pada Breakfast Forum Iluni FEB UI di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (9/8).
(Baca: Janji Pangkas Tarif Pajak, Jokowi dan Prabowo Diminta Hati-hati)
Walaupun berhasil meningkatkan pelaporan pajak, ia pun menekankan program amnesti pajak tidak boleh menjadi kegiatan berulang. Pasalnya, program amnesti pajak adalah pengampunan pajak yang seharusnya mendorong agar wajib pajak lebih taat lagi.
Adpun saat ini, pemerintah mengaku lebih akan fokus mendorong program peningkatan kepatuhan pajak. "Kita berusaha bilang ke masyarakat ayo lebih patuh. Kalau tax ratio (rasio pajak) turun, kami tidak bisa membiayai pembangunan," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai respons atas masukan para pengusaha yang mengapresasi program tersebut. Ia bahkan menyebut sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kemenkeu.