Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan dua aplikasi integrasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kemenkeu berharap, kedua platform ini bisa meningkatkan transaksi perdagangan luar negeri dan investasi.
Pertama, aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklaim, platform ini bisa mengakselerasi pelayanan publik.
Sebab, pemberian insentif fiskal kepada pelaku kegiatan usaha hulu migas menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh,” kata dia dalam siaran pers, Senin (14/10).
Fasilitas fiskal itu bisa berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas. Pelaku usaha yang dapat mengajukan insentif ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke K/L untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan, alias SKEP. Dengan adanya aplikasi ini, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
(Baca: Godok RUU Perpajakan, Sri Mulyani Siapkan Insentif dan Tarif PPh)
Selain itu, pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Platform ini juga diklaim bisa meningkatkan kualitas, konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem KKKS (system to system).
“Waktu layanan dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%,” kata Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin.
Kedua, aplikasi terkait Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW). Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan.
Peluncuran sistem tersebut juga sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.
(Baca: Sistem Pembebasan Pajak Lewat Daring Bisa Pacu Investasi Hulu Migas)
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Perhubungan telah meminta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk menjadi gateway dalam pelaksanaan DO Online untuk barang impor di pelabuhan. Permintaan tersebut dalam rangka percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan.
Selain peresmian dua aplikasi tersebut, pemerintah juga melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Single Submission Fasilitas Fiskal Panas Bumi. Penandatangan dilakuakan oleh Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Halim Sari Wardana; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi; dan Kepala LNSW, Mochamad Agus Rofiudin.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono; Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono; dan Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman.
(Baca: Sistem Online Izin Usaha Terkendala Kakunya Regulasi di Kementerian)