Tarif Cukai Naik per 1 Januari, Ini Daftar Harga Eceran Baru Rokok

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Rata-rata total tarif cukai secara tertimbang sekitar 23% dan harga banderol sekitar 35%
24/10/2019, 18.34 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan rata-rata sebesar 23% berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini tertuang dalam Peaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019.

Dalam PMK tersebut, diatur berbagai besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenisnya. Adapun penerapan harga dan tarif cukai pada rokok buatan dalam negeri dan hasil impor berbeda.

Untuk rokok dalam negeri, terdapat delapan jenis rokok yang diubah aturannya. Pada jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I, batasan harga paling rendah ditetapkan Rp 1.700 per batang atau gram dengan tarif cukai Rp 740.

Kemudian jenis rokok SKM golongan II, batasan harga diatur paling rendah Rp 1.020 hingga Rp 1.275 per batang atau gram, dengan tarif cukai Rp 455. Namun, untuk rokok jenis SKM II yang harganya lebih dari Rp 1.275 per batang atau gram dikenakan tarif cukai Rp 470.

Pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, ditetapkan harga terendah Rp 1.790 dengan tarif cukai Rp 790. Sementara untuk golongan II ditetapkan harga terendah Rp 1.015 hingga Rp 1.485 dengan tarif cukai Rp 470. Namun, jika harga ditetapkan lebih dari Rp 1.485, tarif cukai dikenakan sebesar Rp 485.

(Baca: Kenaikan Cukai Rokok, Menaker Minta Tak Ada PHK)

Pada jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I ditetapkan harga terendah Rp 1.015 sampai Rp 1.460 dengan tarif cukai Rp 330. Sementara untuk rokok jenis ini yang harganya lebih dari Rp 1.460, ditetapkan cukai Rp 425.

Adapun untuk golongan II, ditetapkan harga paling rendah Rp 535 dengan tarif cukai Rp 200. Dan untuk golongan III, ditetapkan harga paling rendah Rp 450 dan dikenakan cukai Rp 110.

Jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan harga paling rendah Rp 1.700 dengan tarif cukai Rp 740. Sementar  harga paling rendah untuk rokok Jenis Tembakau Iris (TIS) ditetapkan Rp 55 hingga Rp 275 dengan tarif cukai Rp 10 hingga Rp 30 per batang.

Selanjutnya, jenis rokok daun (KLB) dikenakan harga terendah Rp 290 dengan cukai Rp 30. Jenis rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dikenakan harga paling rendah Rp 200 dengan cukai Rp 25.

Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275. Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320.

(Baca: Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%)

Cerutu dengan harga Rp 22 ribu-Rp 55 ribu terkena cukai Rp 11 ribu. Cerutu seharga Rp 55 ribu-Rp 198 ribu terkena cukai Rp 22 ribu. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp 198 ribu akan dikenakan cukai sebesar Rp 110 ribu.

Adapun untuk rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200-Rp198.001 dan cukai mulai dari Rp 30-Rp 110 ribu. 

Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.

Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti membenarkan PMK tersebut. Ia menegaskan kenaikan tarif cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Rata-rata total tarif cukai secara tertimbang sekitar 23% dan harga banderol sekitar 35%," kata Nufransa kepada Katadata.co.id, Kamis (24/10).

Selama 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020 seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.

Reporter: Agatha Olivia Victoria