Ombudsman Dorong Pecat Pejabat di Balik Desa 'Siluman'

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi Ombudsman. Anggota Ombudsman Laode Ida menyarankan agar pemerintah segera memecat pejabat yang terlibat dalam kasus desa tak berpenghuni tetapi mendapat dana desa.
Penulis: Rizky Alika
6/11/2019, 15.24 WIB

Anggota Ombudsman Laode Ida menyarankan agar pemerintah segera memecat pejabat yang terlibat dalam kasus desa tak berpenghuni tetapi mendapat dana desa. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berencana menginvestigasi desa yang mengincar uang negara tersebut.

"Kalau pemerintah sudah tahu itu, seharusnya langsung mencopot pejabatnya," kata Laode di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11). Selain itu, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan pejabat terkait.

Menurut dia, tindakan seperti itu berkaitan dengan moral pejabat karena melanggar janji sebagai pelayan publik. Laode juga menilai, pejabat yang bersangkutan mengambil uang negara atau korupsi. "Tidak boleh dibiarkan pejabat seperti itu," katanya.

Ia menyatakan belum mendapat laporan terkait desa fiktif yang mengincar anggaran negara tersebut. Meski tanpa laporan, menurut dia pemerintah bisa langsung menindak oknum yang bersangkutan.

(Baca: Sri Mulyani Ungkap Desa Pengincar Anggaran Negara tapi Tak Berpenghuni)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menginvestigasi terkait sejumlah desa tak berpenghuni yang diduga mengincar aliran dana desa. Ia baru mendapatkan laporan tersebut setelah pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

Sri Mulyani mengatakan, kementeriannya akan melakukan investigasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah akan menyelidiki prosedur penerimaan dana desa oleh wilayah tak berpenghuni tersebut dan menginvestigasi para pengurus desa itu.

Ia menjelaskan, desa tak berpenghuni baru muncul setelah pemerintah mulai menyalurkan anggaran dana desa. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengaku belum mengetahui jumlah pasti dan lokasi desa tak berpenghuni tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 tahun 2017, ada 74.967 desa di Indonesia. Selama ini, Kemenkeu mengalirkan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya, dana desa dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

(Baca: Sri Mulyani Paparkan Hasil Penyaluran Dana Desa Selama 4 Tahun)

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap selama dua kali. Tahap pertama dilakukan paling cepat Maret dan paling lambat Juli sebesar 60 %. Tahap II pada Agustus sebesar 40 %. Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima di RKUD.

Tahun ini, Kemenkeu mengalokasikan dana desa Rp 70 triliun. Hingga akhir September, realisasi dana desa mencapai Rp 44 triliun atau 62,8 % dari target. Realisasi tersebut meningkat 16,09 % dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy).

(Baca: Sri Mulyani Soroti Belanja Modal Pemda yang Minim)

Reporter: Rizky Alika