Pengawasan Penyaluran Dana Desa Diperketat

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun.
19/11/2019, 16.23 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan penyaluran dana desa seiring kasus desa fiktif yang sempat diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut, pihaknya tidak akan mempersulit administrasi penyaluran dana desa. Namun, ia memastikan pengawasan penyaluran dana desa diperketat.

"Meski akan dipermudah nantinya dari segi administratif, monitoring dana desa akan diperketat supaya tidak ada lagi desa mal administrasi," kata Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11).

(Baca: Penerimaan Pajak Masih 64%, Defisit Anggaran Bengkak Jadi Rp 289 T)

Ia menjelaskan, monitoring tersebut akan diperkuat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, terdapat 74.953 desa yang menerima dana desa saat ini.

Mengenai kasus desa fiktif, ia menuturkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap verifikasi. Ia pun belum bisa menyebutkan berapa anggaran yang sudah disalurkan kepada desa mal administrasi tersebut.

"Jumlah desanya berapa kami masih menunggu Kemendagri," ucap dia.

Setelah memperoleh data dari Kemendagri, pihaknya baru akan membekukan dana desa tersebut dan menghitung berapa jumlah kerugian negara. Dana yang akan dibekukan saat ini terdapat pada rekening kas negara ke daerah tingkat II.

"Kami harapkan Desember ini rampung verifikasinya, akhir Desember," ucap dia.

(Baca: Desa Fiktif Dapat Dana Desa, Sri Mulyani Akan Minta Pengembalian)

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun dan bakal meningkat menjadi Rp 72 triliun pada tahun depan. Sepanjang Januari-Oktober 2019, realisasi penyaluran dana desa telah mencapai Rp 51,96 triliun atau 74,23% dari pagu alokasi.

Secara total, penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hingga 31 Oktober 2019 mencapai Rp676,87 triliun atau 81,87% dari pagu alokasi. Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,71%.

Prima menambahkan, penyaluran dana desa sangat efektif terhadap pembangunan desa. Sebesar 80% dana desa dipergunakan untuk membangun infrastruktur desa, seperti lumbung padi dan pendidikan anak usia dini. Sementara 20% dana desa dipakai untuk pemberdayaan desa. "Jadi kami kawal terus dan harus tepat guna dana desa ini," tutupnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria