Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Insentif yang banyak dalam aturan omnibus law diperkirakan akan membuat penerimaan pajak turun.
11/12/2019, 07.25 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang atau RUU omnimbus law di sektor Perpajakan. Di dalam RUU tersebut, akan ada banyak insentif pajak yang diberikan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, banyaknya insentif pajak yang akan diberikan akan membuat penerimaan pajak  seret. "Dampaknya kalau tarif turun pasti penerimaan turun. Sehingga kami akan mencari basis baru," kata Suryo saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12).

Ia menjelaskan, basis pajak baru yang berpotensi yakni e-commerce, terutama sebagai sumber pajak pertambahan nilai atau PPN. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan mengejar pertumbuhan wajib pajak. 

"Jadi paling tidak kami mencoba mendudukkan bahwa yang membayar pajak lebih besar lagi," ucap dia.

 (Baca: Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)

Melalui omnibus law perpajakan, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak lebih rendah 3% bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.

RUU ini juga akan mengubah rezim perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi atau WPOP dari worldwide income tax system menjadi teritorial. Dengan demikian, warga negara Indonesia atau warga negara asing menjadi wajib pajak bergantung kepada masa tinggal mereka di Indonesia.

Relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak masukan maksimal 80% juga akan termuat dalam aturan tersebut. Hal itu bakal diberikan khususnya kepada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang selama ini memperoleh barang dan jasa bukan dari PKP. 

(Baca: Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021)

Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan mencantumkan poin yang mengukuhkan perusahaan digital internasional, seperti Amazon dan Google sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, mereka nantinya bisa menyetor dan melaporkan PPN sebesar 10% ke Indonesia.

Tak hanya itu, definisi Bentuk Usaha Tetap atau BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik, namun kehadiran signifikannya secara ekonomi atau significant economic presence .

Seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian pada RUU omnibus law. Hal ini dilakukan agar seluruh fasilitas insentif perpajakan memiliki landasan hukum dalam satu peraturan. Dengan demikian, fasilitas insentif perpajakan akan jauh lebih konsisten.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.018,47 triliun. Jumlah tersebut baru mencaoai  64,56 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun.

Reporter: Agatha Olivia Victoria