Menko Ekonomi: Perbaikan Neraca Dagang Butuh Waktu hingga 3 Tahun

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat Wilbur Ross (kiri) usai melakukan pertemuan di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
16/12/2019, 19.58 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masalah defisit neraca dagang tidak bisa selesai dalam waktu cepat. Neraca dagang diprediksi masih akan mengalami defisit tahun depan.

Defisit neraca dagang terjadi seiring masih tingginya impor dan lemahnya ekspor. "Naikkan lifting kan tidak bisa instan, kurangi impor dan membangun pabrik juga memakan waktu. Semua ini makan waktu dua sampai tiga tahun." kata Airlangga di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (16/12).

Ia mengatakan, defisit neraca migas memiliki peranan besar dalam membentuk defisit neraca dagang. Maka itu, pemerintah terus berupaya memperbaiki neraca migas.

(Baca: Jokowi Perintahkan Ahok Sikat Mafia Migas untuk Tekan Defisit Dagang)

Menurut dia, defisit neraca migas dapat diperbaiki dengan menekan impor migas, seperti melalui penggunaan green avtur, restrukturisasi TPPI guna menekan impor petrochemical, dan implementasi biodiesel 100% atau B100. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan ekspor guna memperbaiki neraca dagang. Hal ini dilakukan dengan merevisi sejumlah kebijakan yang menghambat ekspor, serta menambah perjanjian dagang dengan berbagai mitra.

"Salah satunya RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership),” ujar dia. Perundingan RCEP ditargetkan selesai pada tahun depan. Maka itu, Agus memperkirakan pasar ekspor Indonesia akan meningkat pada 2020.

(Baca: Impor Buah Melonjak, Defisit Neraca Dagang dengan Tiongkok Makin Dalam)

Peningkatan ekspor juga dilakukan dengan penyediaan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan. Kemudian, kemudahan bagi dunia usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk ekspor, serta penyederhanaan perizinan usaha melalui Undang-Undang Omnibus Law.

Pada November lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit neraca perdagangan mencapai US$ 1,33 miliar. Dengan perkembangan tersebut maka Defisit negara dagang sepanjang Januari-November 2019 tercatat US$ 3,11 miliar.