Sri Mulyani Bebaskan Pajak Buku Agama dan Kitab Suci

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/11/2019).
28/1/2020, 06.58 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci. Hal ini bertujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 tentang buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan begitu, harga buku-buku dan kitab suci menjadi relatif terjangkau bagi masyarakat.

Pembebasan PPN itu berlaku untuk buku pelajaran umum, buku agama, dan kitab suci berupa publikasi elektronik maupun jilid, yang diterbitkan secara tidak berkala.

(Baca: Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Harta Kekayaan Tapi Tak Bayar Pajak)

Untuk buku pelajaran umum yang dibebaskan PPN harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tak diskriminatif suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan (SARA). Juga tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Lalu, untuk kitab suci Islam meliputi Al-Quran dan Juz Amma. Kitab suci Kristen Protestan meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru. Kitab suci Katolik meliputi kitab suci perjanjian lama dan perjanjian baru.

Selanjutnya, Kitab suci Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, dan Purana. Kitab suci Buddha meliputi kitab suci Tipitaka atau Tripitaka. Pembebasan PPN ini termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

(Baca: Pelajaran Kesadaran Pajak Masuk Kurikulum SD Hingga Universitas)

Kebijakan itu juga berlaku bagi kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

PMK Nomor 5 Tahun 2020 itu berlaku mulai 10 Januari lalu. Dengan begitu, PMK Nomor 122/PMK.011/2013 tentang buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Baca: Pemerintah Akan Perluas Rencana Kawasan Ekonomi Khusus Pendidikan)

Reporter: Agatha Olivia Victoria