Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan pembatalan tersebut, dana yang sebelumnya diberikan pemerintah untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah berpotensi ditarik kembali.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait dana yang telah dibayarkan ke BPJS Kesehatan tersebut. "Kami akan mendalami, melihat konsekuensinya. Butuh diskusi dengan kementerian lain yang terkait," ucap Suahasil saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Suahasil menyayangkan keputusan MA lantaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk menyehatkan keuangan lembaga tersebut. Masalah defisit pada lembaga asuransi negara itu kini cukup dalam.
"Kami sudah cari cara dengan tambal dan beri uang lebih awal. Dengan ada putusan ini, kami harus pelajari dahulu implikasinya," kata dia.
(Baca: Sri Mulyani Kaji Dampak Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Saat ini, keuangan BPJS Kesehatan masih rugi hingga Rp 15,5 triliun meski pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 13,5 triliun akhir tahun lalu. Adapun dana tersebut merupakan pembayaran selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran dan pegawai pemerintah.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA terkait dengan pengabulan judicial review Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (9/3).
(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tak Mau Batalkan Kenaikan Iuran BPJS)
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan dinilai ia akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan DPR pernah menyebut pembatalan perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat berimplikasi pada dana yang sudah disuntikkan pemerintah tahun lalu sebesar Rp 16,5 triliun.
"Jadi kalau bapak ibu anggota dewan minta batalkan Peraturan Presiden 75 tahun 2019, kiamat sudah transfer Rp 13,5 triliun tersebut," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).