Rekomendasi BNBP untuk Impor Alkes Corona Sudah Dapat Diajukan Online

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Ilustrasi alat kesehatan. Permohonan rekomendasi BNPB untuk izin impor alat kesehatan dapat diajukan melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW.
30/3/2020, 14.56 WIB

Pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk barang impor penanggulangan virus corona secara online sudah dapat dilakukan mulai hari ini, Senin (30/3). Permohonan dapat diajukan melalui sistem Indonesia National Single Window atau INSW.

INSW merupakan sistem sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

"Rekomendasi diperuntukkan bagi pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal," tulis INSW dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (30/3).

Lebih lanjut, lingkup komoditi yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, dan produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta alat pelindung diri.

(Baca: Positif Corona RI Tambah Jadi 1.155 Kasus, Meninggal Tembus 100 Orang)

Adapun pemohon dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum atau BLU, yayasan dan lembaga nonprofit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat nonkomersial.

Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id . Kemudian, pemohon bisa memilih menu Aplikasi INSW, selanjutnya sub menu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi mana yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), atau yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.

(Baca: Jakarta Lockdown, Penghasilan Warga Berpotensi Hilang hingga Rp 72 T)

Sementara itu, BNPB dapat langsung menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW.

Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi. Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial akan tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.

Reporter: Agatha Olivia Victoria