Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerbitan surat berharga negara atau SBN di sepanjang kuartal I 2020 mencapai Rp 243,83 triliun.
Raihan SBN sepanjang kuartal I 2020 ini telah mencapai 33,15% dari target penerbitan SBN tahun ini, yang sebesar Rp 735,52 triliun. Rinciannya, realisasi SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) yang mendulang dana sebesar Rp 185,04 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSBN) yang mencatatkan perolehan Rp 58,79 triliun.
Realisasi penerbitan SBN pada kuartal I 2020 tersebut telah mencapai 34,03% dari target tahun ini. Realisasi SUN terdiri atas SUN berdenominasi rupiah sebesar Rp 142,52 triliun dan SUN berdenominasi valuta asing (valas) sebesar Rp 42,51 triliun.
Sepanjang kuartal I 2020, SUN dengan denominasi rupiah yang dijual melalui lelang tercatat sebesar Rp 107,15 triliun, melalui private placement sebesar Rp 4 triliun dan ritel sebesar Rp 2,25 triliun. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar Rp 29,12 triliun.
Dari SUN berdenominasi valas, tercatat SUN dolar Amerika Serikat (AS) mampu mendulang dana sebesar Rp 27,3 triliun. Sedangkan, SUN berdenominasi euro tercatat mampu mengumpulkan dana sebesar Rp 15,2 triliun.
Sementara, realisasi SBSN sepanjang kuartal I 2020 telah mencapai 30,65% dari target. Rinciannya, SBSN domestik tercatat mampu mengumpulkan dana sebesar Rp 58,79 triliun, terdiri dari SBSN hasil lelang sebesar Rp 44,6 triliun, private placement sebesar Rp 2,05 triliun dan SBSN ritel sebesar Rp 12,14 triliun.
(Baca: Pemerintah Tarik Utang Rp 22,2 Triliun Lewat Lelang SUN)
Penjualan SBN terakhir yang dilakukan pemerintah adalah, lelang SUN pada Selasa 31 Maret 2020. Melalui lelang tujuh SUN, pemerintah mampu menarik utang sebesar Rp 22,2 triliun, dari penawaran yang masuk dalam lelang mencapai Rp 33 triliun.
Memasuki kuartal II 2020, pemerintah masih akan menerbitkan surat utang, yang penggunaan utamanya untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi corona. Surat utang yang akan diterbitkan ini dinamakan Pandemic Bond.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dalam pembiayaan ini ada kemungkinan Bank Indonesia (BI) bisa membeli surat utang negara (SUN) tersebut di pasar perdana.
"Dalam penerbitan Pandemic Bond ada klausal yang sangat khusus, yaitu kemungkinan dilakukannya pembiayaan dimana BI dapat membeli bond secara langsung. Namun akan kami atur kemungkinan tersebut. Akan kami buat rambunya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menjelasan aturan tersebut akan dirumuskan Kemenkeu bersama BI, agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat. Pasalnya, ia khawatir akan ada persepsi bahwa pemerintah secara sembarangan meminta pembiayaan dari BI. Padahal, upaya ini menurutnya murni untuk mencegah jika pasar sedang volatil.
Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, ketentuan di mana BI bisa membeli SUN di pasar perdana akan berlaku sementara waktu. Ia mengatakan, diperbolehkannya BI masuk ke pasar perdana ini adalah untuk merespon kondisi yang tidak normal, yakni adanya pandemi corona.
(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)