BPK: Kredit Bank Mandiri ke Tirta Amarta Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ameidyo Daud
21/5/2018, 14.58 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara dalam penyaluran kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB), produsen air minum dalam kemasan merek VIRO, mencapai Rp 1,8 triliun. Angka ini lebih besar dari yang diungkap sebelumnya, yang hanya Rp 1,4 triliun.

Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara mengatakan kerugian tersebut berasal dari sejumlah penyimpangan pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit ini. Beberapa proses penyimpangan terjadi pada permohonan kredit, analisa, persetujuan kredit, penggunaan kredit, dan pembayaran kembali kredit.

"Angkanya juga berasal dari (utang) pokok plus bunga tambahan," kata Wara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/5). (Baca: Bank Mandiri Serahkan Hasil Audit Kasus Tirta Amarta ke Kejaksaan)

Nyoman menjelaskan audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung untuk mengetahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini. Dalam proses audit tersebut , lembaga auditor negara tersebut juga mendapatkan bukti dan data yang memadai untuk mengetahui penyimpangan yang ada. Dia mengatakan BPK menggunakan data yang valid dan kompeten dari penyidik.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan menyusul angka kerugian negara yang dikeluarkan BPK, pihaknya mendorong kasus ini ke tahap penuntutan dalam pekan ini. Dia menjelaskan berkas perkara atas nama satu tersangka berinisial RT.

Proses penuntutan untuk tersangka lainnya akan segera menyusul RT. Namun Adi memastikan mereka yang terjerat berasal dari kantor Mandiri yang berada di kota Bandung saja. "Perkara semakin utuh dalam rangka pembuktian uang semakin lengkap," kata Adi.

Sebelumnya Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan dalam hasil audit yang dilakukan perusahaannya menemukan ada kerugian negara hingga mencapai Rp 1,4 triliun. Kerugian ini dihitung dari pokok utang, bunga, dan denda PT TAB. 

Dia mengatakan terjadi penggelembungan aset, terutama di piutangnya oleh PT TAB. Nasabah tersebut memberikan informasi palsu pada saat penambahan-penambahan kredit. Selain itu, tiga orang pihak internal Bank Mandiri juga ikut terlibat dalan kasus ini.

"Jadi, kami serahkan kepada kejaksaan supaya proses hukum berjalan," ujarnya beberapa bulan lalu.  (Baca: Bank Mandiri Pidanakan Debitur Nakal Penyebab Kredit Macet)

TAB dinyatakan telah membobol Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, tiga tahun lalu senilai Rp 1,53 triliun. Direktur perusahaan yang bergerak di bidang air minuman dalam kemasan dengan merek Viro ini, Rony Tedy, juga telah ditahan di Rutan Salemba oleh Kejagung pada Januari lalu.

Selain Tedy, polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan karyawan Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka adalah Manager Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo.

Ketiganya diduga telah menyalahgunakan otoritasnya dengan prinsip kehati-hatian bank. Ketiganya bertindak sebagai pengusul pemberian kredit yang diajukan PT TAB dan diduga menyalahi kuasa dalam penghargaan dan penambahan kredit.