LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kiri) dan Kepala Esekutif LPS Fuzi Ichsan (kanan). LPS menurunkan bunga penjaminan sebesar 0,25%.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
19/11/2019, 15.43 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) masing-masing sebesar 0,25%. Bunga simpanan rupiah dan valas pada bank umum masing-masing menjadi 6,25% dan 1,75%, sedangkan simpanan rupiah pada BPR ditetapkan sebesar 8,75%.

Tingkat bunga pinjaman tersebut berlaku sejak 20 November 2019 hinngga 24 Januari 2020. Sepanjang tahun ini, LPS telah tiga kali menurunkan bunga penjaminan atau sebesar 0,75%, masih di bawah penurunan bunga acuan BI yang telah mencapai 1%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan perbankan usai dipangkasnya bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober. Selain itu, menurut dia, prospek likuiditas perbankan juga stabil.

"Usai penurunan suku bunga BI sebesar 100 bps dan The Fed sebesar 75 bps, suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan, terutama pada produk deposito," ujar Halim dalam keterangan Resmi, Selasa (19/11).

(Baca: Penerbitan Obligasi Retail oleh Pemerintah Tak Gerus Likuiditas Bank)

Berdasarkan data LPS, rata-rata suku bunga simpanan di 62 bank benchmark pada periode evaluasi 15 Oktober hingga 11 November 2019 turun 12 bps dibanding bulan sebelumnya menjadi 5,48%. Sementara rata-rata bunga simpanan valuta asing (valas) sepanjang 18 September hingga 8 Oktober 2019 turun 7 bps menjadi 1,08%.

Sementara itu, menurut Halim, data internal OJK juga mencatat rasio likuiditas perbankan (Loan to Deposit Ratio/LDR) turun dari 94,04% pada Agustus menjadi 93,76% pada September 2019.

Adapun tingkat bunga penjaminan LPS, menurut dia, terpantau stabil. Hingga September 2019, jumlah rekening yang dijamin mencapai 294,75 juta atau 99,91% dari total rekening di perbankan.

(Baca: Babak Akhir Penyelamatan Bank Muamalat)

LPS, menurut dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan. Pihaknya juga membuka ruang penyesuaian tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data suku bunga simpanan dan asesmen kondisi makro ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas perbankan.

Ia juga mengingatkan, LPS tak menjamin dana nasabah yang memperoleh bunga di atas bunga penjaminan LPS. Bank juga wajib memberitahu tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi tersebut ditempat yang mudah dilihat nasabah.

BI sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan sebanyak empat kali sejak Juli hingga Oktober 2019. Namun, penurunan bunga acuan tersebut belum diiringi dengan penurunan bunga kredit yang signifikan, seperti tergambar dalam databoks di bawah ini.