BPK Temukan Kerugian Negara Akibat Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) di Jakarta, Rabu (8/1/2020). BPK menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.
9/3/2020, 17.07 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (9/3).

Agung mengatakan proses investigasi ini memakan waktu dua bulan. Adapun, metode penghitungannya menggunakan cara total loss.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menyita aset dari enam orang tersangka sebanyak Rp 13,1 triliun. Nantinya, Korps Adyaksa akan terus melacak aset yang diduga hasil kejahatan untuk dikembalikan pada negara.

"Kami tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kami harapkan untuk pengembaliannya," kata Burhanuddin.

(Baca: Faisal Basri Usul Jual Aset Jiwasraya, Tolak Opsi Suntik APBN)

Setelah audit BPK selesai, Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke pengadilan pada pekan ini. Sedangkan berkas perkara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum selesai diperiksa oleh Kejaksaan.

Sejauh ini Kejaksaan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sebagian aset tersangka telah disita.  

Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto