Perbankan Masih Kaji Penerapan Penurunan Bunga Kartu Kredit

KATADATA
Ilustrasi, suku bunga kartu kredit. Mengikuti kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit yang telah ditetapkan BI, perbankan masih melakukan kajian dan menunggu regulasi resmi dari BI.
15/4/2020, 22.08 WIB

Perbankan masih melakukan kajian terkait kebijakan penurunan batas maksimal suku bunga kartu kredit, yang telah ditetapkan Bank Indonesia (BI).

PT Bank CIMB Niaga Tbk misalnya, menyatakan telah merestrukturisasi debitur kartu kredit, terutama yang terdampak Covid-19. Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, restrukturisasi kartu kredit tidak terbatas pada limit pinjaman yang dimiliki nasabah.

Namun, untuk implementasi penyesuaian bunga kartu kredit, CIMB Niaga masih menunggu rincian regulasi. Setelah rincian regulasi keluar, CIMB Niaga baru dapat memprediksi berapa besaran bunga kartu kredit yang disesuaikan, serta seperti apa dampaknya bagi perusahaan.

“Pasti berdampak namun kami tunggu regulasi lengkapnya yang resmi. Setelah itu baru melakukan assessment,” ujar Lani kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).

Dari segi kinerjanya, Lani mengatakan, transaksi kartu kredit CIMB Niaga cukup bagus. Walaupun tidak merinci besarannya, transaksi kartu kredit CIMB Niaga tercatat tumbuh 10% dibanding Februari 2020.

Senada dengan CIMB Niaga, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun masih mengkaji implementasi kebijakan penyesuaian suku bunga kartu kredit.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi teknis untuk kebijakan penyesuaian ini.

(Baca: BI Turunkan Bunga Kartu Kredit dan Batas Minimum Pembayaran Tagihan)

“Hingga saat ini, kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Hera.

Menurut informasi di situs resminya, bunga kartu kredit BCA maksimal adalah 2,25% untuk jenis kartu kredit konsumer BCA dan kartu kredit korporat. Sementara, untuk kartu Smartcash BCA, bunga yang dikenakan sudah lebih rendah dibanding batas maksimal BI, yakni 1,8%.

Sementara, PT Bank Mandiri Tbk menyatakan siap mengimplementasikan penyesuaian bunga kartu kredit. Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak Covid-19.

Saat ini, bunga kartu kredit yang ditetapkan Bank Mandiri belum berubah, yakni 2,245% untuk seluruh jenis kartu kredit. Perbedaan antara masing-masing jenis kartu kredit Bank Mandiri hanya pada benefit.

Seperti diketahui, BI memutuskan melonggarkan kebijakan terkait kartu kredit guna mendorong transaksi pembayaran nontunai di tengah pandemi Covid-19. Batas maksimal bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25% menjadi 2% per bulan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19.

"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry, dalam konferensi video usai rapat dewan gubernur BI, Selasa (14/4).

(Baca: Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Corona, BI Tahan Bunga Acuan 4,5%)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah