82 Emiten Kena Denda Rp 50 Juta karena Belum Rilis Lapkeu: Ada BATA, TGUK, BTEL

Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi. BEI melaporkan ada 1.064 perusahaan tercatat yang terdaftar di pasar modal Indonesia.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti
23/6/2025, 15.05 WIB

Bursa Efek Indonesia mengumumkan 82 emiten yang dikenakan peringatan tertulis kedua dan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta. Sanksi dan denda tersebut diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut  belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal pertama yang berakhir pada 31 Maret 2025.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang disiarkan dalam keterbukaan informasi dengan nomor No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025 pada Senin (23/6).

Di antara perusahaan tersebut, ada emiten Grup Bakrie PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Selain itu, emiten produksi alas kaki PT PT Sepatu Bata Tbk (BATA) hingga emiten minuman kekinian PT. Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) juga terpantau belum melaporkan laporan keuangan kuartal pertama 2025. 

“Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham dan mengacu kepada Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim,” kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar dikutip dalam keterbukaan informasi, Senin (23/6).

Daftar perusahaan terbuka yang terkena denda dapat dilihat dengan mengakses laman BEI berikut ini

Dalam pengumuman tersebut, BEI melaporkan ada 1.064 perusahaan tercatat yang terdaftar di pasar modal Indonesia. Sebanyak 902 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, serta 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

Adapun di antara 1.064 perusahaan tercatat tersebut, hanya 809 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan, 82 perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan dan 155 perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

“Daftar perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan yang hingga tanggal 30 Mei 2025 belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50.000.000,00),” tulis Fahmi.

BEI sebelumnya telah menyampaikan batas akhir penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 adalah dengan rincian yaitu, pertama, laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I adalah hari Jumat, 30 Mei 2025. Kedua, laporan keuangan interim per 31 Maret 2025 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah hari Senin, 2 Juni 2025. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri