Pelaku Usaha Harap Perpres Listrik EBT Segera Terbit

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi, Warga melintas menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2019). Pelaku usaha industri energi baru terbarukan atau EBT berharap pemerintah segera menerbitkan aturan terkait tarif listrik tenaga EBT.
12/3/2020, 18.40 WIB

Pelaku usaha menyambut baik Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 tentang pemanfaatan energi baru terbarukan untuk tenaga listrik. Biarpun begitu, pelaku usaha berharap pemerintah bisa segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait tarif listrik EBT.

Menurut Country Head Vena Energy Arisudono Soerono, Permen 4/2020 tidak mengatur mengenai tarif. Biarpun peraturan tersebut sudah mendukung pengembangan EBT.

Salah satunya terkait penghapusan skema Built, Own, Operate, and Transfer (BOOT). "Itu mendukung percepatan pembangunan EBT di Indonesia karena tidak ada penekanan BOOT. Tanpa ada komponen transfer dalam perhitungan return kami tidak perlu memasukan komponen tanah sehingga harga kompetitif" ujar Arisudono saat di temui di Sulawesi, Kamis (13/3).

Ketua Umum Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi juga meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres mengenai tarif listrik EBT. Dia pun berharap pemerintah bisa merumuskan tarif yang menguntungkan pelaku usaha.

(Baca: Kementerian ESDM Hapus Skema Penyerahan Pembangkit Listrik EBT ke PLN)

"Tarif sesuai keekonomian proyek dan peraturan yang mendukung percepatan investasi," ujar Prijandaru.

Menurut dia, Permen 4/2020 belum berdampak siginifikan bagi sektor panas bumi. Biarpun beleid itu bisa membuat proyek EBT tidak terhambat.

"Permen ini dikeluarkan agar proyek EBT tidak terkendala," ujar dia kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya, perubahan pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018.

"Diharapkan Permen 4/2020 ini dapat menyelesaikan beberapa hambatan regulasi terkait EBT," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris.

Dia menjelaskan ada lima pokok perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya yaitu tidak berlakunya skema BOOT bagi pembangkit listrik EBT.

"Terhadap Pengembang Pembangkit Listrik yang telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama Built, Own and Operate dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harris.

(Baca: Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi)

Reporter: Verda Nano Setiawan