Daftar CEO Startup Diduga Melanggar Hukum, Ada Investree dan eFishery

Katadata/Desy Setyowati, MetaAI
Ilustrasi startup unicorn
Penulis: Desy Setyowati
17/12/2024, 15.55 WIB

CEO startup jumbo yakni eFishery tengah diselidiki terkait dugaan  penyelewengan uang perusahaan. Sementara itu, eks CEO Investree ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar CEO startup yang diduga melanggar hukum:

  • Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya - eFishery

Beredar kabar bahwa CEO eFishery Gibran Huzaifah dan Chief Product Officer Chrisna Aditya tengah dalam penyelidikan terkait dugaan penyelewengan uang perusahaan.

eFishery belum berkomentar banyak mengenai hal itu. Unicorn ini menyatakan perusahaan memahami keseriusan isu yang beredar, dan memberikan perhatian penuh.

"Kami berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam tata kelola perusahaan dan etika dalam operasional perusahaan," kata juru bicara eFishery dalam pernyataan tertulis, Senin (16/12).

eFishery juga menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO interim. Ia sebelumnya menjabat CFO. Startup pun menunjuk Albertus Sasmitra sebagai CFO interim eFishery menggantikan Adhy.

"Keputusan diambil bersama shareholder perusahaan, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik," juru bicara eFishery menambahkan.

Sebelumnya, DealStreetAsia mengabarkan jajaran direksi eFishery memutuskan untuk membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan CPO Chrisna Aditya.

"Investor eFishery menyampaikan keduanya tengah diinvestigasi atas dugaan penyelewengan laporan kinerja dan pendapatan keuangan perusahaan," demikian dikutip dari DealStreetAsia.

Gibran mendirikan eFishery pada 2013 di Bandung. Perusahaan ini mencapai status unicorn lewat pendanaan Seri D US$ 200 juta pada tahun lalu.

Sejumlah investor terkenal yang menyuntikan dana ke eFishery antara lain Northstar, Wavemaker Partners, Temasek Holdings, Argor Capital, SoftBank, dan HSBC Indonesia. eFishery mendapatkan US$ 30 juta dari HSBC Indonesia untuk rencana ekspansi pada Mei.

  • Adrian Gunadi – Investree

Eks CEO Investree Adrian Gunadi resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Ia masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, dan diduga berada di luar negeri.

“Dalam kaitan Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya​​​​​​​ OJK Agusman saat konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube, Jumat (13/12).

OJK sebelumnya mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Investree mengumumkan pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd. menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatan sebagai direktur utama pada Januari 2024.

Startup pindar itu juga membantah klaim bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun perorangan lainnya sebagai terafiliasi, anak perusahaan atau subsider.

Investree menyampaikan perusahaan-perusahaan tersebut, yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud dikaitkan dengan Adrian Gunadi.

  • Alwin Kiemas - Djelas Tandatangan Bersama atau TekenAja

CEO TekenAja Alwin Kiemas ditangkap oleh kepolisian bulan lalu, terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyampaikan AJ berperan memverifikasi situs website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo, nama Komdigi sebelumnya.

Berdasarkan laporan sejumlah media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengonfirmasi AJ memiliki nama lengkap Alwin Jabarti Kiemas.

“Kantor satelit dikendalikan oleh tiga tersangka berinisial AK, AJ, dan A alias M. Mereka mempekerjakan 12 orang,” kata Wira saat konferensi pers, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, bulan lalu (26/11).

Berdasarkan laman resmi Privy di LinkedIn, Alwin Jabarti Kiemas juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal III of AFTECH. AFTECH adalah asosiasi perusahaan teknologi finansial atau fintech, seperti fintech lending atau pinjaman daring, pembayaran, tanda tangan digital, dan lainnya.

Alwin Jabarti Kiemas juga menjabat Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara atau VeriJelas.

Selain di Indonesia, ada beberapa nama bos startup global yang melakukan tindakan melanggar hukum, di antaranya:

  • Charlie Javice – Frank

Javice mendirikan startup Frank pada 2016. Frank menyediakan perangkat lunak atau software yang memudahkan mahasiswa mengajukan bantuan keuangan. Berkat bisnis ini, ia masuk Forbes 30 Under 30 atau daftar anak muda berusia di bawah 30 tahun yang dinilai berhasil membuat terobosan.

JP Morgan pun mengakuisisi Frank US$ 175 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun pada September 2021. “Tujuannya, memperdalam hubungan perusahaan dengan mahasiswa,” kata petinggi kepada CNBC Internasional, pada Januari 2023.

Raksasa keuangan Amerika itu menutup situs web Frank pada 12 Januari 2023. Perusahaan menuduh Javice membuat hampir empat juta akun pelanggan Frank palsu.

Hal itu diketahui setelah JP Morgan mengirimkan email pemasaran ke 400 ribu pelanggan Frank. Sekitar 70% email bounce back atau tidak dapat terkirim.

Perusahaan pun mengajukan gugatan ke pengadilan federal pada Desember 2022.

  • Elizabeth Holmes - Theranos

Perempuan berusia 40 tahun ini sempat mendapat julukan ‘perempuan miliarder termuda di dunia’ oleh majalah Forbes. Majalah bisnis Inc juga menyebutnya ‘the next Steve Jobs’.

Elizabeth Holmes memutuskan untuk keluar dari Universitas Stanford jurusan teknik kimia saat berusia 19 tahun. Kemudian ia mendirikan startup Theranos pada 2004.

Theranos mengembangkan ide pengujian tes darah untuk mendeteksi penyakit seperti kanker dan kolesterol tinggi. Berkas metode ini, sejumlah investor dan miliarder berinvestasi di startup ini dengan nilai total lebih dari US$ 700 juta.

Valuasi Theranos pun mencapai US$ 10 miliar atau berstatus decacorn pada 2013. Namun ternyata, pengujian penyakit dengan tes darah itu gagal.

Salah satu karyawan pertama Theranos, Ian Gibbons sebenarnya sudah memperingatkan Elizabeth Holmes bahwa tes belum siap diuji publik dan ada ketidakakuratan.

Elizabeth Holmes dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena menutupi hal itu.

  • Sam Bankman-Fried - FTX

Pendiri FTX dihukum 25 tahun penjara terkait bangkrutnya ratusan perusahaan kripto dan kerugian konsumen. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 40 hingga 50 tahun penjara setelah juri memutuskan ia bersalah atas penipuan, konspirasi, dan pencucian uang dengan dakwaan yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 110 tahun penjara.

“Sam Bankman-Fried juga diperintahkan untuk menyerahkan aset sekitar US$ 11 miliar,” demikian dikutip dari New York Times pada April.

Vonis tersebut menandai akhir dari kasus penipuan besar-besaran yang mengungkap volatilitas dan pengambilan risiko yang merajalela di dunia mata uang kripto yang diatur secara longgar.

Pada November 2022, FTX bangkrut dalam waktu singkat dan menghapus US$ 8 miliar tabungan nasabah.

Dalam persidangan musim gugur lalu, ia dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang.

  • Caroline Ellison - Alameda Research

Perempuan ini menjabat CEO Alameda Research yang didirikan oleh Sam Bankman-Fried. Ellison bertemu Sam Bankman-Fried di perusahaan trading saham Jane Street Capital.

Sam Bankman-Fried meninggalkan Jane Street pada 2017. Kemudian, ia membentuk hedge fund Alameda Research.

Jaksa untuk Distrik Selatan New York Damian Williams menyampaikan Ellison mengaku bersalah atas dakwaan terkait penipuan yang mengakibatkan keruntuhan bursa kripto FTX. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.