OJK Sesalkan JTA Investree Qatar Angkat Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyesalkan JTA Investree Doha Consultancy mengangkat eks bos Investree Indonesia Adrian Gunadi sebagai CEO, mengingat statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan berstatus red notice Interpol.
Red notice Interpol adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari, biasanya terkait dengan kejahatan dan yang menunggu tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan.
Red notice bukanlah surat perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan kepada penegak hukum di seluruh dunia tentang buronan internasional.
"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian Gunadi ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," demikian isi keterangan pers OJK, Jumat (25/7).
OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Otoritas juga memblokir rekening dan menelusuri aset Adrian Gunadi, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 UU Perbankan. Ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Otoritas akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
"Sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri," demikian isi keterangan pers OJK.
Akan tetapi, Katadata.co.id mengecek nama Adrian Gunadi dalam laman red notice Interpol, namun tidak tercatat. Nama eks bos Investree ini juga tidak masuk DPO Polri.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, namun belum ada tanggapan.