Asosiasi E-Commerce Sebut Butuh 1 Tahun Persiapan untuk Pungut Pajak ke Pedagang
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menilai butuh persiapan satu tahun untuk bisa memungut pajak ke pedagang online, sejak aturan diterapkan. Sementara itu, Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyebutkan butuh satu sampai dua bulan saja.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyampaikan asosiasi baru menerima salinan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 14 Juli atau ketika aturan ini berlaku.
“Oleh karena itu, kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” kata dia dalam keterangan pers, Selasa (15/7).
idEA menekankan bahwa regulasi itu tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan pengalihan mekanisme pemungutan ke platform digital.
Namun demikian, implementasi di lapangan tetap membawa sejumlah tantangan administratif dan teknis. “Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen itu dan menyampaikannya kepada sistem Ditjen Pajak,” katanya.
“Surat itu wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” Budi menambahkan.
Oleh karena itu, idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital. Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya setahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Di sisi lain, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban ini diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual.
idEA juga mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan menuntut pendekatan implementasi yang sesuai dengan konteks lokal.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari Ditjen Pajak agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Budi.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama aturan pajak e-commerce akan diterapkan secara bertahap guna mengimbangi kesiapan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistem. Ketika mereka siap untuk implementasi, mungkin dalam satu sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga dalam taklimat media, di Jakarta, Senin (14/7), dikutip dari Antara.