Komdigi Batasi Diskon Jasa Kurir, Bukan Gratis Ongkir di E-commerce


Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak mengatur promosi di e-commerce, termasuk gratis ongkir alias ongkos kirim. Yang diatur oleh instansi yakni diskon yang diberikan oleh perusahaan kurir.
“Perlu kami luruskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur yakni diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan pers, Sabtu (17/5).
Dengan demikian, e-commerce tetap bisa memberikan promosi berupa gratis ongkir. “Kalau e-commerce menyediakan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” Edwin menambahkan.
Sementara itu, perusahaan kurir dibatasi dalam menawarkan diskon maksimal tiga hari dalam sebulan. Potongan harga yang dibatasi misalnya, biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Edwin menyampaikan, bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius yakni kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan semakin menurun.
“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata dia. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi.”
Pasal 41 Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.
Pasal 45 memberikan ruang bagi penyelenggara pos untuk menerapkan potongan harga terhadap tarif layanan pos komersial sebagai bagian dari strategi usaha. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu dengan paling lama tiga hari dalam sebulan.
Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.