Deputi Bidang Agro, Industri, dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro meminta Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tetap melakukan kegiatan operasional seperti biasa. Meskipun, beberapa orang direksinya tengah tersandung kasus impor ikan.
“Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).
Ia pun mengimbau agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Ia menyatakan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. "Mengenai non-aktif direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," ujarnya.
(Baca: Tangkap Direksi Perindo, KPK Amankan Barang Bukti US$ 30 Ribu)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi dan pegawai Perum Perindo, serta importir terkait kasus impor ikan. KPK mengamankan total sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 23 September 2019.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang dolar AS. Bukti uang tersebut sebesar US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta. Uang tersebut diduga merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perindo kepada importir.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Senin (23/9).
Dari total sembilan orang yang ditangkap, sebanyak tiga di antaranya merupakan direksi Perindo. Sedangkan sisanya merupakan pegawai Perindo dan pihak importir.