PT Krakatau Steel Tbk berhasil merestrukturisasi utang ke empat bank hingga 10 tahun ke depan. Artinya utang perusahaan kepada empat bank tersebut, yakni Bank CIMB Niaga, Standard Chartered, Bank OCBC NISP, dan Development Bank of Singapore (DBS), akan jatuh tempo pada Desember 2029.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan utang yang direstrukturisasi dari empat bank tersebut sebesar US$ 484 juta atau 22% dari total utang yang akan direstrukturisasi perusahaan sebesar US$ 2,2 miliar.
"Sepuluh tahun terhitung dari Desember 2019, artinya kami memiliki nafas untuk bisa menata kembali dalam konteks manajemen maupun produksi," kata Silmy, saat ditemui di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Jumat (13/12).
Selain itu, dia mengatakan bahwa utang tersebut dapat dibayar dengan cicilan yang bersahabat, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Namun, Silmy enggan mengungkapkan berapa besaran cicilannya.
(Baca: Benahi Utang, Krakatau Steel Akan Gandeng PT PPA )
Adapun selama 10 tahun ke depan, perusahaan juga akan menjual beberapa aset produktif, seperti anak usaha, dan melakukan sejumlah inisiatif lainnya sebagai upaya memperbaiki kondisi keuangannya. Menurut Silmy, penjualan aset bukan proses yang mudah sebab harus melalui berbagai tahap seperti penilaian, due diligence atau uji tuntas, dan legalitas.
"Jangan sampai kami jual cepat-cepat, karena kalau jual cepat-cepat nanti harganya murah. Kami harus meningkatkan value yang tinggi," kata dia.
Dari sisi kinerja, tahun depan Krakatau Steel menargetkan dapat meraup laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau EBITDA sebesar US$ 150-250 juta. Namun, hal ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah atas impor baja. Pasalnya saat ini ramai impor baja dari Tiongkok yang berpotensi mematikan industri baja nasional.
(Baca: Produsen Baja asal Korsel Bakal Investasi Rp 42 T di Krakatau Steel)