Dapat Pesangon Rp 1 Miliar per Orang, 52 Karyawan Indosat Menolak PHK

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Indosat menyiapkan dana Rp 663 miliar untuk kompensasi kepada karyawan 667 yang terkena PHK akibat reorganisasi bisnis perusahaan.
3/4/2020, 18.01 WIB

PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Oredoo mengalokasikan Rp 663 miliar sebagai paket kompensasi, ditambah bonus Rp 18,3 miliar kepada 667 karyawan yang terdampak reorganisasi bisnis perusahaan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon Rp 1 miliar per orang.

“Reorganisasi ini telah diterima oleh 92% dari total 677 karyawan yang terkena dampak dan telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni dalam siaran resminya, dikutip Jumat (3/4).

Irsyad menjelaskan bahwa perusahaan akan membayarkan kompensasi plus bonus tersebut dalam dua tahap. Pada tahap pertama kompensasi sebesar Rp 343 miliar, belum termasuk bonus 2019, akan dibayarkan kepada 328 karyawan sebelum 15 April 2020.

(Baca: Tiga Perubahan Vital jadi Pemicu Manajemen Indosat PHK 677 Karyawan)

"Perusahaan telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan yang terkena dampak reorganisasi. Kami menyelesaikan reorganisasi pada akhir Februari, dan 92% karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Meski demikian, masih ada 52 karyawan yang menolak tawaran kompensasi maupun melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Serta ada beberapa  karyawan yang memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Irsyad menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku. Proses tersebut dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing kantor tenaga kerja setempat sebelum merebaknya Covid-19.

“Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan pemerintah,” jelasnya.

(Baca: Transformasi Bisnis Digital Indosat Dijanjikan Tanpa PHK)

Dia mengatakan bahwa perusahaan memahami bahwa saat ini adalah masa yang sulit bagi karyawannya. Oleh karena itu perusahaan berkomitmen untuk memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan penghargaan.

Untuk itu, pihak Indosat, akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak pada rekan-rekan yang terkena rasionalisasi.

“Kami telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak eks karyawan kami untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” jelasnya.

(Baca: Pemerintah Sebut Omnibus Law Jadi Solusi PHK Seperti Indosat dan Aice)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah