Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (27/8). Kemendag menemukan dua SPBU yang diduga terindikasi melakukan kecurangan.
Berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitas pompa ukur melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). "Pada SPBU tersebut juga ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (27/8).
Pada sidak ini, Veri memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi Kemendag pun telah memasang segel sebagai bentuk pengamanan.
(Baca: Pemerintah Segel 3 Pom Bensin Curang di Jalur Pantura)
Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan kabupaten/kota provinsi Bali pada 6—9 Agustus 2019. Hasilnya, empat SPBU diduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Direktorat Metrologi juga menemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU Bangli. Menurut Veri, SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b.
Bila terdapat bukti pelanggaran pidana, akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan. "Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ada pun selama 2019, telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota, yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.
(Baca: Pengusaha Minta 2 Syarat ke BPH Migas Saat Operasi SPBU “Nakal”)