Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil.
Penulis: Ekarina
6/9/2019, 19.54 WIB

Setelah membuka keran impor, pemerintah akhirnya memperbarui ketentuan impor ayam dan produk ayam. Langkah ini dilakukan untuk mengikuti  putusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 22 November 2017 tentang gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam Indonesia.

Menteri Perdagangan Engartiasto Lukita mengatakan, kendati WTO memutuskan Indonesia melanggar dan ada penyesuaian peraturan, ini tidak berarti Indonesia langsung memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam Brasil.

"Tidak serta merta impor ayam dan produk ayam dari Brasil akan langsung terlaksana karena kasus sengketa DS 484 tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Enggar dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

(Baca: Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil)

Enggar menjelaskan, penyesuaian aturan dilakukan dengan cara mengharmonisasi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta aturan yang telah disepakati oleh Indonesia di WTO. Kebijakan ini bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.

Sehingga, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia.

"Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” ujarnya.

Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk tersebut, hingga akhirnya pada 16 Oktober 2014 Brasil menggugat Indonesia ke
WTO.

Putusan panel sengketa DS 484 pun menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia wajib melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

(Baca: Harga Ayam Kembali Anjlok, Peternak Broiler Tuntut Pemerintah)

Atas putusan itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam seperti sayap, paha,dada.

Sementara Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, walaupun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam Peraturan Menteri Perdagangan, beberapa importir kurang tertarik mengimpor ayam Brasil karena beberapa pertimbangan.

(Baca: Harap-harap Cemas Menanti Realisasi Impor Ayam Brasil )

Seperti, jarak lokasi yang jauh sehingga menyebabkan biaya pengiriman tinggi. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.

Oleh sebab itu, Indonesia masih berkesempatan memperkuat industri perunggasan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.

"Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan standar keamanan dan kesehatan pangan sesuai aturan WTO,” ujar Wisnu.