Pada pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-35 di Bangkok, Thailand, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mendorong finalisasi perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Pembahasan teks perjanjian masih menunggu lampu hijau dari India.
Perundingan RCEP melibatkan 10 negara Anggota ASEAN, ditambah enam negara mitra, yakni Tiongkok, Korea, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan India. Ke-16 negara telah menyepakati Guiding Principle for Negotiating RCEP dan meluncurkan Perundingan RCEP pada KTT ASEAN ke-21 tahun 2012 di Kamboja.
“Di bawah kepemimpinan Indonesia, perundingan RCEP yang melibatkan 16 negara ini dipandang sangat penting dan diharapkan dapat menjadi penyeimbang bagi maraknya langkah proteksionisme yang terus bergulir akhir-akhir ini sehingga harus diselesaikan secara substantif tahun ini agar dapat ditandatangani tahun 2020,” kata Agus, dikutip dari siaran pers, Sabtu (2/11).
RCEP diharapkan akan mendorong kemajuan industri negara-negara ASEAN dengan bergabungnya keenam mitra ASEAN tersebut dalam rantai pasok kawasan (regional value chain). Indonesia ditunjuk sebagai Negara Koordinator (Country Coordinator) dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo ditunjuk sebagai Ketua Perunding ASEAN.
(Baca: Perayaan Dua Abad di Tengah Lesunya Ekonomi Singapura (Bagian 1))
Perundingan putaran pertama dimulai pada Mei 2013. “Karena perannya sebegai negara pencetus dan pengembang ide RCEP, Indonesia kemudian diusulkan menjadi Negara Koordinator dan Ketua Komite Perundingan RCEP sekaligus sebagai Ketua Perunding ASEAN,” kata Iman.
Iman menambahkan bahwa RCEP mencakup 9 kelompok kerja dan 7 subkelompok kerja sesuai dengan cakupan perundingan yang disepakati. Di antaranya mencakup, perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, standar dan kesesuaian, SPS, pengamanan perdagangan, jasa, investasi, kekayaan intelektual, niaga elektronik, kerja sama ekonomi dan teknis, pengadaan barang pemerintah, penyelesaian sengketa, finansial, dan telekomunikasi.
Berikut adalah gambaran perdagangan di ASEAN:
Dengan jumlah populasi 48% dari populasi dunia dan dengan total PDB sebesar 32% dari PDB dunia, kawasan RCEP menjadi pasar yang mencakup 29% perdagangan dunia. Selain itu, arus investasi asing langsung (FDI) yang masuk ke kawasan ini mencapai 22% dari FDI dunia.
Menyelesaikan perundingan yang melibatkan 16 negara dari berbeda tingkat pembangunan ekonominya tentunya tak mudah. Kemajuan perundingannya sangat lambat karena ternyata di antara sesama negara mitra masih ada yang belum memiliki free trarde agreement (FTA).
(Baca: Perdagangan Singapura-Indonesia di Tengah Krisis Global (Bagian 3))
“Selain itu, perubahan pemerintahan di negara anggota juga turut mempengaruhi dan bahkan memperlambat proses perundingan,” kata Iman. Tahun ini merupakan tahun ke-7 Iman Pambagyo memimpin perundingan.
Hingga saat ini, telah dilakukan 28 putaran perundingan regular dan 7 pertemuan intersesi. Di samping itu, pertemuan regular Menteri RCEP juga telah berlangsung 7 kali dan 9 kali pertemuan intersesi Menteri RCEP, sementara pertemuan KTT baru berlangsung 2 kali, dan pada 4 November merupakan KTT RCEP yang ke-3.
Perundingan RCEP hampir menyelesaikan seluruh isu perundingan, khususnya terkait teks perjanjian, hanya menunggu konfirmasi persetujuan dari India. Diharapkan India dapat segera memberikan sinyal positif sehingga pada KTT RCEP ke-3 pada 4 November 2019.
Beberapa hari dari sekarang, Kepala Negara/Pemerintahan RCEP dapat memberikan pengumuman perkembangan perundingan RCEP yang signifikan dan rencana ke depan terkait penandatanganan.