Biodiesel RI Dikenakan Bea Masuk, Luhut Genjot Serapan Dalam Negeri

KATADATA/Arief Kamaludin
Ilustrasi B20. Pemerintah berencana mendorong serapan biodiesel dalam negeri melalui B20 dan B30 untuk menangkal bea masuk sawit Eropa.
Editor: Ekarina
13/12/2019, 07.13 WIB

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak khawatir dengan pengenaan bea masuk biodiesel Uni Eropa sebesar 18% terhadap Indonesia. Hal itu menurutnya dapat diantisipasi dengan meningkatkan konsumsi dalam negeri, salah satunya lewat program  B30 tahun depan.

"Tidak ada masalah (denda) cuma US$ 400 juta  silahkan aja dibikin," kata Luhut di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurut dia, program biodiesel yang dicanangkan pemerintah melalui B30 hingga B40 membuat jumlah produksi minyak sawit akan lebih banyak terserap dalam negeri. Sehingga pemenuhan kebutuhan ekspor pun tidak akan mencukupi.

(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk 18%, Wamenlu: Eropa Sengaja Matikan Sawit RI)

Oleh karena itu, kenaikan bea masuk tidak perlu disikapi dengan melakukan gugatan terhadap Uni Eropa ke World Trade  Organization (WTO). "Jumlah sawit kita yang 47 juta ton itu gak cukup untuk itu (ekspor) jadi kita perlu menyusun kembali program prodiksi sawit," kata dia.

Pernyataan berbeda justru dilontarkan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar yang berupaya menggugat Eropa melalui WTO. Menurutnya, langkah Eropa menerapkan bea masuk biodiesel bertujuan untuk mematikan industri sawit Indonesia di pasar Eropa.

"Kita harus sadari walaupun menang mereka akan mengulangi lagi karena memang tujuannya bukan untuk mendapatkan keadilan tapi emang untuk mematikan pasar kita di Eropa," kata Mahendra beberapa waktu sebelumnya.

Uni Eropa resmi mengenakan bea masuk untuk produk biodiesel Indonesia dengan besaran yang bervariasi antara 8-18% mulai Januari 2020. Tarif produk kelapa sawit ini akan berlaku selama lima tahun. 

Komisi Uni Eropa mengatakan langkah ini merupakan balasan atas subsidi yang diberikan kepada produsen sawit di Indonesia. Mereka menganggap harga biodiesel RI yang telah disubsidi pemerintah telah merugikan produsen di Benua Biru.

Sebelumnya, dalam proposal Uni Eropa, tarif bea masuk dikenakan untuk PT Ciliandra Perkasa sebesar 8%, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) 16,3%, serta PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group) 18%.

(Baca: Hadapi Gugatan Uni Eropa, Jokowi: Jangan Grogi)

Kemudian, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group) sebesar 15,7%. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk 18%.

Komisi Uni Eropa mengatakan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mencapai 400 juta euro atau setara Rp 6,2 triliun. Sedangkan, pasar biodiesel Uni Eropa diperkirakan mencapai 9 miliar euro atau hampir Rp 140 triliun per tahun. 

Tak hanya RI, Uni Eropa juga telah mengenakan bea masuk anti subsidi pada produsen biodiesel Argentina. Namun, Negeri Tango itu memiliki akses bebas tarif sekitar 1,2 juta ton selama tidak menjual lebih rendah dari harga minimum yang ditetapkan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto