Prabowo Beri Pengampunan, Tom Lembong dan Hasto Dapat Langsung Bebas
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti pada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7).
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah. Sedangkan amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Hasto juga Tom Lembong dapat langsung dibebaskan karena kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional.
"Keduanya harus dibebaskan, kekuasaan yudikatif Presiden sebagai kepala negara harus dihormati karena semua kekuasaan/aparatur negara harus mentaatinya," kata Fickar saat dihubungi, Jumat (1/8).
Ia menilai keputusan Prabowo sudah tepat dengan memberikan abolisi serta amnesti untuk keduanya. Fickar juga menilai, motif politik yang sangat kental di balik kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Ini sepenuhnya kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artimya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.
"Berdasarkan rapat tersebut, pemerintah DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto.
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia. Terima kasih," ujarnya.
Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.