Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Desy Setyowati
31 Mei 2025, 14:38
covid-19, virus corona, kemenkes,
Edward Jenner/Pexels
Ilustrasi virus Covid-19
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan surat edaran guna meningkatkan kewaspadaan Covid-19, menyusul peningkatan angka pasien terpapar virus corona di sejumlah negara di Asia.

Pelaksana tugas atau Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengungkapkan varian Covid-19 yang menyebar di sejumlah negara tetangga, di antaranya:

  • Thailand: XEC dan JN.1
  • Singapura: LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1)
  • Hong Kong: JN.1
  • Malaysia: XEC (turunan JN.1)

“Meski demikian, transmisi penularan masih relatif rendah. Angka kematiannya juga rendah," ujar Murti dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).

Di Indonesia, jumlah pasien terpapar virus corona turun dari 28 minggu lalu menjadi tiga pada pekan ini atau minggu ke-20. Positivity rate sebesar 0,59%, dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Kemenkes juga menyampaikan beberapa imbauan kepada unit kesehatan dan para pemangku kepentingan, di antaranya:

  • Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO
  • Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid -19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)
  • Menggencarkan promosi gaya hidup sehat dan kewaspadaan Covid-19, seperti dengan menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
  • Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
  • Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko terpapar Covid-19

Kemenkes mengingatkan pentingnya deteksi dini dan respons kasus Covid-19 yang sesuai dengan ketentuan, guna menghindari risiko penyebaran wabah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...