Kronologi Penangkapan Bos Sritex Iwan Lukminto, Dimulai dari Penyadapan Ponsel


Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) tengah malam, di Jalan Enggano, Solo, Jawa tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, penjemputan Iwan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Harli menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pengamatan terhadapnya dalam kurun waktu tertentu.
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi bahwa alat komunikasi yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Berdasarkan hasil pelacakan gawai milik Iwan itu, penyidik lalu menangkapnya di kediamannya. Harli mengatakan, Iwan diperiksa sebagai saksi.
Ia menyebut, perkara yang menjerat Iwan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank, yang nilainya ditaksir Rp 3,6 triliun. Harli mengatakan, Iwan diduga menerima pencairan kredit di berbagai bank.
"Bank daerahnya ada 3, (satu) bank nasional, bank pemerintah," kata Harli.
Kendati demikian, Harli belum dapat menjelaskan lebih jauh, karena pemeriksaan masih dilakukan. "Terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik," kata Harli.