Kemenperin Masih Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan di Jawa Selama PSBB

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).
Editor: Yuliawati
28/4/2020, 15.04 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan 14.533 izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan yang berada di Pulau Jawa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perusahaan yang mendapatkan IOMKI tersebut memperkerjakan 4.330.215 orang yang tersebar di lima  provinsi yang menerapkan PSBB di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.  

"Provinsi yang paling banyak mendapatkan izin yakni Jawa Barat sebanyak 5.185 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR secara virtual di Jakarta, Selasa (28/4).  

(Baca: Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB)

Sigit menjelaskan, setelah Jawa Barat izin terbanyak selanjutnya yakni Banten sebanyak 2.816 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 2.606 perusahaan. Sisanya yakni sebanyak 3.926 perusahaan berada di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Izin tersebut untuk beragam jenis sektor industri seperti agro, kimia farmasi dan tekstil, logam, mesin, dan alat transportasi dan alat elektronika, industri kecil menengah dan aneka, kawasan industri dan jasa industri.

Sigit mengatakan kementeriannya melakukan evaluasi selama pemberian IOMKI. "Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi, kota dan kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," kata Sigit.

(Baca: Apindo: Kemenperin Tak Adil Beri Izin Operasi Perusahaan saat PSBB)

Kemenperin mempersyaratkan izin memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona. Pemberian izin tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 untuk menjamin operasional industri.

Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap izin operasi karena khawatir dampak pembatasan akan menambah deret pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi corona yang tergambar dalam databoks berikut: 



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengeluhkan saat berlangsung PSBB masih banyak perusahaan yang beroperasi dan tidak disiplin mematuhi PSBB. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB hanya 10 sektor usaha yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi.

Ekonom Faisal Basri pun mengkritik pemerintah yang tak tegas dalam penerapan PSBB. Dia menyatakan penanganan corona di Indonesia tak terarah dan kurang disiplin sehingga sulit buat para ekonom untuk memprediksi keadaan Indonesia terkait pandemi corona.

"PSBB di Jakarta kita lihat, kemarin saya kebetulan wajib ke rumah orang tua dan jalanan macet di Pancoran seperti tidak ada apa-apa," kata Faisal pada webinar Katadata.co.id, Jumat (24/4).

(Baca: Faisal Basri: Penanganan Corona Amatiran, Pemulihan Ekonomi Sia-sia)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto