Pemerintah pusat akan memberikan jatah hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, jatah itu baru bakal diberikan setelah blok tersebut beroperasi secara komersial. Tujuannya agar BUMD tidak mengalami kerugian.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, BUMD baru akan mendapatkan hak kelola di blok migas setelah eksplorasi dipastikan komersial dan menguntungkan untuk dikembangkan. Artinya, lapangan tersebut sudah terbukti memiliki cadangan migas. “Jadi mengurangi risiko rugi,” kata dia di Jakarta, Senin malam (14/11).
Menurut Arcandra, inti dari konsep pemberian hak kelola kepada BUMD adalah rasa keadilan kepada pemerintah daerah. Jadi, pemerintah dan masyarakat daerah bisa menikmati migas yang ada. BUMD ini akan mendapatkan hak kelola sebesar 10 persen.
(Baca: Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004, kontraktor memang wajib menawarkan hak kelola 10 persen kepada BUMD. Penawaran ini dilakukan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja.
Mengenai skema pendanaannya, menurut Arcandra, masih dalam pembahasan. Teknisnya akan diatur Peraturan Menteri ESDM. Salah satu mekanisme yang dibahas adalah ditalangi oleh kontraktor migas yang ada di blok tersebut. Pemerintah berharap skema ini tidak akan memberatkan kontraktor.
(Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)
Namun, jika kontraktor merasa keberatan dengan menalangi BUMD, pemerintah pusat akan mengkaji ulang skema tersebut. “Kami harap tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Skemanya termasuk cara bayarnya akan didefinisikan, sehingga kedua pihak menyetujui dan tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Arcandra.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Peraturan Menteri ESDM mengenai hak kelola BUMD masih dalam tahap penyelarasan redaksional karena masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. “Diubah seluruhnya. Yang penting itu menjaga bahwa hak kelola yang diberikan kepada BUMD itu dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh BUMD itu sendiri. Jadi tidak boleh lagi dibiayai swasta,” ujar dia di Jakarta, Selasa (15/11).
Aturan ini nantinya berlaku hanya untuk kontrak baru dan kontrak perpanjangan. Sementara kontrak yang saat ini masih berlangsung, tidak boleh diubah. Targetnya, peraturan menteri itu diteken sebelum Menteri ESDM Ignasius Jonan bertolak ke pertemuan kelompok negara-negara pengekspor minyak (OPEC) di Wina, Austria.
(Baca: Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD)
Pertemuan OPEC ini akan berlangsung pada 30 November mendatang. Namun, sebelum 25 November nanti, akan ada lagi paparan oleh Direktur Jenderal Migas. “Diminta Wakil Menteri, SKK Migas dan Dirjen Migas sosialisasi kepada seluruh kontraktor dan seluruh BUMD serta pemerintah daerah,” ujar dia.