DPR Usul BUMD Tahan Dividen untuk Bayar Talangan Hak Kelola Migas

Arief Kamaludin | Katadata
6/12/2016, 19.56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  tidak perlu membayar seluruh dana talangan hak kelola atau participating interest (PI) blok minyak dan gas (migas) kepada kontraktor setiap tahun. Tujuannya agar BUMD dan pemerintah daerah (pemda) merasakan hasil dari bisnis migas di daerahnya tanpa harus menunggu pelunasan dana talangan tersebut. 

Menurut Anggota Komisi Energi DPR Satya Widya Yudha, bagi hasil migas dari porsi hak kelola sebesar 10 persen harus masuk terlebih dahulu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kalau semua dibayarkan untuk bayar  ke kontraktor, baru tujuh tahun kemudian daerah menikmati," kata dia di Jakarta, Selasa (6/12).

(Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)

Salah satu caranya adalah menyisihkan sebagian jatah dividen daerah untuk membayar dana talangan dan sebagian lagi masuk APBD. Meski penggantian dana talangan kepada kontraktor menjadi lebih lama, sistem ini akan membuat daerah dapat menyaksikan hasil produksi dari wilayahnya sendiri.

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas, BUMD memang bisa bekerja sama dengan kontraktor migas. Skemanya dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau perusahaan daerah. (Baca: Haknya Bisa Berkurang, BUMD Diminta Terlibat Operasional Migas)

Besaran kewajiban BUMD atau perusahaan daerah dihitung secara proporsional dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan rencana kerja dan anggaran. Selanjutnya, BUMD atau perusahaan daerah berhak mendapatkan pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor selama masa eksplorasi dan eksploitasi.

Pengembalian terhadap pembiayaan diambil dari bagian BUMD atau perusahaan daerah dari hasil produksi migas sesuai kontrak kerjasama. Yang menarik, pengembalian dana talangan itu tanpa dikenakan bunga.

Besaran pengembalian setiap tahun dilakukan sesuai kelaziman bisnis. Namun, tetap menjamin adanya penerimaan bagi hasil produksi migas dalam jumlah tertentu untuk BUMD atau perusahaan daerah.  Jangka waktu pengembalian dimulai  saat produksi sampai dengan dilunasinya kewajiban tersebut.

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Di sisi lain, Satya sepakat jika  BUMD dilarang menjual hak kelolanya kepada pihak swasta. "PI yang kemarin dulu dijual, lari ke sana kemari,  akhirnya  BUMD-nya sendiri tidak memiliki kuasa apa-apa."