Bubarkan HTI, Jokowi Klaim Dapat Masukan dari Ulama

Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi saat bertemu dengan para ulama.
Penulis: Ameidyo Daud
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 17.00 WIB

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah meminta masukan dari banyak pihak termasuk ulama sebelum memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI merupakan organisasi masyarakat pertama yang dibubarkan dengan menggunakan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

"Pemerintah mengkaji dan mengamati sudah lama, dan juga menerima masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Keputusannya seperti hari ini," kata Jokowi usai pembukaan Rapat Kerja Nasional X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).

Perihal potensi ormas lain yang akan dibubarkan, Presiden Jokowi hanya mengatakan saat ini hanya HTI saja yang telah dibubarkan. Dia tak memberikan penjelasan rencana pemerintah terhadap organisasi lain yang akan ditindak. "Kami hanya berbicara satu-satu," kata Jokowi.

(Baca juga: Korban Pertama Perppu Ormas, HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Sebelumnya Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan mendukung Perppu Ormas. Robikin menilai Perppu dibutuhkan untuk memberi landasan hukum pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“HTI terbukti anti-Pancasila dan mendesakkan siatem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam,” kata dia.

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Nainggolan mengatakan, HTI patut dibubarkan karena mengancam keamanan negara. Pasalnya, menurut Bonar, HTI telah melakukan kekerasan ideologi. kekerasan ideologi yang dilakukan HTI, kata Bonar, sama bahayanya dengan ormas yang melakukan kekerasan fisik.

Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso pernah mengusulkan pemerintah untuk membubarkan HTI dan Front Pembela Islam. FPI dianggap kerap kali melakukan tindakan sewenang-wenang. Terutama, kepada kelompok minoritas berbasis agama yang dianggap FPI menodai agama.

"Kelompok-kelompok ini mengerucut pada satu nama itu (FPI). Jadi saya enggak perlu ragi ragu menyebut," kata Sugeng dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/7).

(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)

Pemerintah hari ini membubarkan HTI dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris mengatakan, HTI dibubarkan akibat banyak kegiatan dan aktivitasnya yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Kendati dalam AD/ART, HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.

Merespons keputusan pemerintah, HTI berencana mengajukan gugatan lewat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan HTI akan menggugat lewat PTUN karena pembubaran HTI membuat ormas tersebut bukan lagi subyek yang menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, dapat mengajukan gugatan atas Perppu Ormas. Selasa kemarin, HTI telah mendaftarkan permohonan uji materil atas Perpu Ormas ke MK.

"Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan Pemerintah yang menggunakan Perpu No 2 Tahun 2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun kami tidak boleh menyerah," kata Yusril.

(Baca: Dibubarkan Tanpa Peringatan, HTI Akan Gugat ke PTUN)
 

Reporter: Dimas Jarot Bayu