Jualan di Stasiun MRT, UMKM Kreatif Wajib Sewa Rp 1,3 juta per Bulan

Katadata/Desy Setyowati
Gerai Eatlah di Plaza Indonesia
Penulis: Dini Hariyanti
29/1/2019, 11.10 WIB

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan PT Moda Raya Terpadu Jakarta membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sektor kreatif untuk berjualan di stasiun MRT. Sejumlah persyaratan berlaku, salah satunya bersedia membayar sewa Rp 1,3 juta per bulan.

Salah satu usaha yang tertarik dan sudah mendaftarkan diri adalah Foodtruck Budhe Suroboyo. Mereka adalah bisnis kuliner tradisional berkonsep food truck atau berjualan menggunakan kendaraan besar yang berbasis di Jakarta.

"Kami UMKM yang membawa misi makanan tradisional dengan kualitas terjamin. (Kami) sudah mendaftar, semoga bisa didukung dan diterima," tulis Foodtruck Budhe Suroboyo pada laman Instagram @bekrafid, Senin (28/1).

(Baca juga: Proyek MRT Capai 98%, Uji Coba Publik Berlangsung Akhir Maret 2019

Bekraf menyebutkan tiga subsektor ekonomi kreatif (ekraf) yang bisa turut serta, yaitu pelaku usaha fesyen, kuliner, dan kriya. Ketiganya merupakan bidang andalan sejalan dengan besarnya kontribusi terhadap produk domestik bruto ekraf.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang fesyen dan kriya bisa membuka gerai di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus, Fatmawati, dan Dukuh Atas. Sementara itu, outlet UMKM kuliner bertempat di Stasiun Lebak Bulus, Fatmawati, Hj. Nawi, dan Blok A.

(Baca juga: Kemenkop Dorong Banyak Usaha Kreatif Berbadan Hukum Koperasi

Pada kolom komentar @bekrafid muncul beragam respon warganet. Pemilik akun @fufah_sda mempertanyakan wilayah atau lokasi pelaku UMKM yang boleh mendaftar. "Khusus area Jakarta saja? Kalau dari luar Jakarta apakah boleh (daftar)?" tulisnya.

Pendaftaran secara daring melalui www.retailumkm.jakartamrt.co.id terbuka bagi pelaku UMKM fesyen, kriya, dan kuliner se-Indonesia. Siapapun bisa mendaftarkan diri. Yang pasti, mereka akan diseleksi sesuai syarat dan kriteria berlaku.

PT MRT Jakarta menetapkan sekitar 23 syarat umum ditambah beberapa poin lain berlaku khusus untuk masing-masing subsektor usaha kreatif. Calon tenant yang menerapkan sistem waralaba tidak diperkenankan mengajukan diri.

(Baca juga: Bisnis Kreatif Perlu Formula Insentif Tersendiri

Beberapa hal teknis yang menjadi syarat, yaitu membayar sewa Rp 1.360.000 per bulan, proses produksi barang berlangsung di dalam negeri, memiliki data jelas terkait kapasitas produksi bulanan, serta bersedia membuka gerai di stasiun MRT Jakarta minimal tiga bulan.

Pendaftar juga wajib membuat daftar produk plus harga serta gambar produk dan kemasannya. Pelaku UMKM harus menyusun rencana pemasaran dan proyeksi selama dua tahun ke depan. Tak lupa, laporan keuangan toko atau merek dagang perlu dicantumkan.

Kepada seluruh pelaku UMKM kreatif yang hendak mendaftar diharuskan memiliki produk orisinil dan tidak mengimitasi merek lain. (Baca juga: Skema Waralaba Jadi Favorit Usaha Kuliner Kebab