KPU Terhalang Polisi Malaysia untuk Periksa Surat Suara Tercoblos

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pekerja menata surat dan kotak suara untuk Pemilu 2019 di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019).
Penulis: Ameidyo Daud
Editor: Yuliawati
13/4/2019, 18.39 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pengecekan surat suara tercoblos di Malaysia terhalang izin dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau kepolisian setempat. Padahal penyelenggara pemilu itu sudah menyiapkan alat untuk memastikan apakah surat itu asli atau tidak.

Komisioner KPU Ilham Saputra yang sempat ikut rombongan ke Malaysia mengatakan tim bahkan telah meminta bantuan Duta Besar RI untuk Malasyia yakni Rusdi Kirana untuk bernegosiasi dengan polisi. Namun hingga dirinya kembali ke Tanah Air, izin tersebut belum juga diberikan.

"Sedang diupayakan, tapi sampai kami pulang belum dapat akses," kata Ilham di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4).

(Baca: Tim Bawaslu Belum Bisa Masuk Lokasi Kasus Surat Suara Tercoblos)

Ilham mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno dulu untuk menentukan langkah berikutnya. Ilham menyatakan telah mewawancarai penyelenggara pemilu di sana. Mengenai izin, dia berharap polisi Malaysia dapat memberikan akses kepada tim untuk memeriksa.

"Mungkin saja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di sana diberikan akses," katanya.

Mengenai pemungutan suara pada Minggu (14/4) di Malaysia, Ilham menyatakan KPU dan Bawaslu perlu menggelar rapat pleno terlebih dahulu. Selama belum ada keputusan, maka pemilihan masih berlangsung sesuai jadwal.

"Sampai saat ini kami belum menyimpulkan apapun ya," kata dia.

(Baca: Surat Suara Tercoblos di Malaysia dan Dampak Elektabilitas Jokowi)

Sebelumnya ditemukan sekitar 95 kantong surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos ditemukan di sebuah bangunan kosong di Bandar Baru, Bangi, Selangor, Malaysia. Mayoritas surat suara itu telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan 2 dari Partai Nasdem, yakni Davin Kirana dan Achmad.

KPU bersama Bawaslu hendak melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Mereka hendak memeriksa keberadaan surat suara, kronologis perkara, hingga kondisi surat suara yang ada di KBRI Malaysia. 

Meski didera masalah, namun hasil survei Charta Politika menyebut pendukung pasangan calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto percaya dengan KPU serta Bawaslu. Sebanyak 90% responden yang memilih pasangan 01 percaya akan netralitas KPU, sedangkan untuk pasangan 02, 76,8% memiliki keyakinan KPU akan netral.

Angka yang sama juga ditunjukkan responden 02 terhadap kinerja Bawaslu. Adapun 89,5% pendukung Jokowi beranggapan kinerja Bawaslu telah sesuai aturan. Secara keseluruhan, 90% responden yakin Pemilu akan berjalan lancar, aman, dan damai.