Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei

Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.
Penulis: Fahmi Ramadhan
25/5/2019, 17.40 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebelas tersangka pada kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan 11 orang ini merupakan aktor utama yang memprovokasi usai menggelar demonstrasi di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.  

"Memang settingan yang  dilakukan oleh beberapa kelompok ini yang tadinya damai dibuat menjadi rusuh," katanya dalam sesi konferensi pers di media center kementrian politik hukum dan keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Sabtu, (25/5). 

(Baca: Wiranto Klaim Mengetahui Dalang Kerusuhan Aksi 21-22 Mei)

Dari sebelas tersangka, terdapat satu nama yang diduga menjadi pemrakarsa aksi rusuh tersebut. Pria berinisial A alias Andri Bibir disebutkan Dedi sebagai penyuplai sejumlah batu untuk membuat kerusuhan. Batu dikumpulkannya dengan cara dimasukan ke dalam tas untuk dibagikan kepada 10 tersangka lainnya.

A melakukan hal itu secara berulang ulang hingga pukul 23;00 WIB. A  ditangkap pihak kepolisian pada  Kamis (23/5) dini hari, usai mendalami rekaman video yang didalmanya terdapat A sesuai ciri-ciri memakai baju berwarna hitam dan bercelena jeans sobek. 

(Baca: Para Jenderal dan Pro ISIS di Pusaran Aksi 22 Mei)

Selain A, polisi juga mengamankan tersangka lain yang miliki peran berbeda. Mulyadi berperan sebagai penyerang aparat, serta Arya, Asep, Masruki, Arbianysah sebagai pelempar batu. M Yusuf berperan sebagai pelempar batu dan botol kaca dan bambu, Andi menyiramkan air dan meberikan minuman kepada pendemo usai terkena gas air mata.

Selanjutnya, Syaifudin pelempar batu, bom molotov, dan bambu serta terakhir Marcus sebagai pemepar botol kaca dan bambu. Kesebelas tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 214 KUHP serta diancam penjara diatas 5 tahun. 

(Baca: Kisah Duka Para Jurnalis saat Meliput Kerusuhan 22 Mei)

Sebelumnya polisi menangkap 257 perusuh terkait kerusuhan di sejumlah daerah di Jakarta. Dedi menyebutkan sebelas tersangka ini merupakan hasil pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian. Dedi mengatakan saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 orang.

"Jika memang ada yang tidak kami sampaikan. Berati mereka sudah kami pulangkan," kata Dedi. 

(Baca: Moeldoko: Ada 3 Orang Aktor Penyelundup Senjata di Aksi 22 Mei)