Jokowi Minta 5 Kementerian dan Lembaga Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Jokowi minta lima K/L perbaiki tata kelola keuangan supaya dapat opini WTP dari BPK.
Penulis: Michael Reily
29/5/2019, 16.18 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memperbaiki pengelolaan keuangan, khususnya yang tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2018. Ada lima instansi yang tidak mendapat opini WTP.

Empat di antaranya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) alias disclaimer of opinion atas laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jokowi meminta kepada semua K/L untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sesegera mungkin. "Hati-hati, tahun depan, baik yang WDP atau TMP agar diperhatikan betul, supaya nanti tidak ada lagi. Yang WDP syukur-syukur tidak ada," katanya di Istana Negara, Rabu (29/5).

(Baca: Ketiga Kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP)

Kelima K/L tersebut tidak mendapat opini WTP karena ada permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud. Dia meminta agar K/L yang belum mendapat opini WTP untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan temuan-temuan BPK.

Laporan keuangan yang mendapat opini WTP dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Opini WDP diberikan karena ada item dari laporan keuangan yang belum dianggap bebas dari salah saji material. Sedangkan status TMP biasanya disebabkan oleh auditor yang belum yakin apakah laporan keuangan itu wajar atau tidak.

Kendati begitu, Jokowi bersyukur karena kondisi ini tidak berdampak material terhadap kesesuaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan. Artinya, LKPP 2018 secara keseluruhan mendapatkan opini WTP dari BPK.

"Artinya pertanggungjawaban pemerintah atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dalam laporan keungan secara material telah disajikan secara standar akuntansi pemerintahan, hasil pemeriksaan ada peningkatan, jumlah entitas pemeriksaan yang dapat WTP," ujar Jokowi.

(Baca: BPK Sebut APBN 2018 Tak Capai Target, Rasio Utang Makin Tinggi)

BPK melaporkan ada 81 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat opini WTP untuk tahun anggaran 2018. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya 79 LKKL dan satu LKBUN. Memang ada lima K/L yang tidak mendapat opini WTP.

Selain itu, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan tujuh catatan yang harus diperbaiki pemerintah pusat.

Pertama, pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos laporan realisasi anggaran (LRA) atau neraca, serta kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ditetapkan standar akuntansinya.

Kedua, dasar hukum, metode perhitungan dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi belum ditetapkan. Ketiga, pencatatan rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dsn Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memadai.

(Baca: Temuan BPK, OJK Miliki Utang Pajak Badan Rp 901,1 Miliar)

Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap. Kelima, data sumber pada pengalokasian dana desa tahun 2018 dinilai belum andal.

Keenam, pengalokasian Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2018 Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terakhir, adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada K/L.

(Baca: Jokowi Minta KKP dan Bakamla Perbaiki Laporan Keuangan yang Disclaimer)

Reporter: Michael Reily