Anggaran Naik karena Pemilu, KPU Akui Kesulitan Kelola Keuangan

ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN
KPU mengaku kesulitan mengelola keuangan karena anggaran naik, seiring dengan adanya pemilu.
Penulis: Michael Reily
29/5/2019, 18.47 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu dari lima instansi yang tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPU mengaku kesulitan mengelola keuangan karena anggaran semakin besar, seiring dengan adanya penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Alhasil, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan KPU untuk tahun anggaran 2018. "Selain nominalnya meningkat, jenis kegiatannya kan jadi lebih banyak. Jenis pencatatan dan penggunaannya juga," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).

Dia menyebutkan, anggaran Pemilu tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. Laporan keuangan yang dikumpulkan KPU pun banyak dan tersebar.

(Baca: Jokowi Minta 5 Kementerian dan Lembaga Perbaiki Tata Kelola Keuangan)

Arief menyampaikan, anggaran KPU setiap tahun hanya di kisaran Rp 1,6 triliun. Namun, karena adanya Pemilu, anggaran KPU meningkat selama tiga tahun terakhir. Karena itu, dia mengakui bahwa laporan keuangan KPU tidak konsisten selama 2016 sampai 2018.

Pada 2016, KPU mendapat opini WDP dari BPK. Namun, penilaian BPK atas laporan keuangan KPU pada tahun anggaran 2017 membaik sehingga mendapat opini WTP. Tapi, pada tahun anggaran 2018, KPU kembali mendapat opini WDP.

Arief menyampaikan komitmennya untuk mempelajari temuan dan rekomendasi BPK guna perbaikan laporan keuangan. Ia berharap, penilaian atas laporan keuangan tahun anggaran 2019 bisa membaik. "Saya pikir ini pelajaran penting bagi KPU. Semoga, sebagaimana harapan Presiden, tidak ada lagi lembaga negara yang dapat WDP. Semua harus balik ke WTP,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa penggunaan dana yang paling besar adalah pembayaran honor penyelenggara ad-hoc, 60% dari total anggaran. Penyelenggara ad-hoc terdiri dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(Baca: Ketiga Kalinya, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini WTP)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memperbaiki pengelolaan keuangan, khususnya yang tidak mendapat opini WTP untuk tahun anggaran 2018. Ada lima instansi yang tidak mendapat opini WTP yakni  KPU, Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, BPK tidak menyatakan pendapat (TMP) alias disclaimer of opinion atas laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Karena itu, Jokowi meminta seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) terutama kelima instansi ini untuk memperbaiki laporan keuangannya.

(Baca: BPK Sebut APBN 2018 Tak Capai Target, Rasio Utang Makin Tinggi)

Reporter: Michael Reily