Komnas HAM Akan Sampaikan Hasil Investigasi Kerusuhan Mei pada Jokowi

Sejumlah peserta aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat saat melakukan unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi 22 Mei tersebut merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.
Penulis: Muchamad Nafi
30/7/2019, 09.59 WIB

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan laporan sementara hasil investigasi tim pencari fakta terkait kerusuhan 20-23 Mei 2019 kepada publik pada pertengahan Agustus. Di dalamnya bakal ada kesimpulan dan rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain rekomendasi untuk dijalankan Jokowi sebagai penanggung jawab, saran tindak lanjut hendak diserahkan ke kepolisian. Juga, kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin kemarin, “Kepada DPR RI dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.”

Menurut Beka, dalam laporan sementara yang disampaikan kepada publik ada kesimpulan yang dapat memberikan gambaran pelanggaran HAM tersebut, apakah ada kekerasan berlebih oleh polisi atau pengabaian proses penerimaan korban oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, dan sebagainya.

Hingga kemarin, Komnas HAM masih melakukan konsinyering untuk menyelesaikan laporan sebelum disampaikan kepada publik. Sebelum itu, Komnas HAM mengajukan laporan tersebut dalam sidang paripurna untuk mengetahui apakah disetujui atau perlu ada pendalaman lagi hasil investigasi tersebut dan temuan sementara.

Terkait adanya pertemuan dengan pihak kepolisian selama investigasi berlangsung, menurut Beka, hal itu untuk keperluan koordinasi dan konfirmasi. Pihaknya meminta keterangan atas temuan-temuan yang sudah ada di Komnas HAM. Karena itu, Komnas HAM memanggil anggota tim pencari fakta untuk memperbaharui temuan dan penyelidikan yang diperoleh.

“Kedua untuk koordinasi. Memudahkan Komnas HAM untuk memanggil, misalnya, Komandan Brimob atau Polres Jakarta Barat. Jadi selain ada temuan ada koordinasi juga,” ujarnya. (Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-Ciri Penembak Korban Tewas saat Kerusuhan 22 Mei)

Saat ditanyakan apakah masih ada pemanggilan lanjutan sebelum laporan selesai, Beka menyebutkan pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan laporan terlebih dahulu dan berdiskusi dengan komisioner lain yang tidak masuk dalam tim.

Jika dalam diskusi tersebut ada perbedaan sudut pandang dan kekurangan laporan, akan dilakukan pemanggilan ulang. “Peluang memanggil polisi untuk pendalaman sangat terbuka,” ujarnya. Demikian pula dengan pejabat rumah sakit, dinas kesehatan, dan lainnya terkait prosedur standar operasi (SOP) soal penerimaan korban.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam SOP dijelaskan bahwa ketika terdapat korban yang mencurigakan terkena luka tembakan atau segala macam seharusnya rumah sakit melaporkan kepada polisi sebelum merawat lebih jauh. Laporan ini akan menjadi tugas polisi untuk mencari tahu identitas korban dan keluarganya sehingga jika terjadi sesuatu bisa ditindaklanjuti.

(Baca: Polisi Sebut Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Mulai dari Ormas hingga Parpol)

Untuk mengetahui apakah SOP ini betul-betul dijalankan mengingat ada korban yang tidak dilakukan autopsi, Komnas HAM melakukan pencocokan temuan di lapangan. “Kami sedang memanggil dokter menanyakan bagaimana prosedurnya. Dokter sudah ceritakan, kami akan cek SOP di rumah sakit,” kata Beka.

Menurut dia, Komnas HAM tetap berfokus pada penegakan hukum terkait kerusuhan 20-23 Mei berjalan dengan baik. Karena itu tidak akan berpengaruh jika polisi belum memastikan siapa dalang dari kerusuhan tersebut.

Reporter: Antara