BPMA Identifikasi Sumur-sumur Tua Cegah Pengeboran Ilegal

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi semburan minyak akibat pengeboran ilegal.
Editor: Agustiyanti
13/8/2019, 11.18 WIB

Badan Pengelola Migas Aceh akan mengindentifikasi sumur-sumur tua yang sudah tak berproduksi lagi dan berpotensi dijadikan aktivitas pengeboran ilegal. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kembali terjadinya semburan gas, seperti yang terjadi pada bekas sumur Medco E&P Malaka di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh.

Plt Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh guna melakukan sosialisasi terkait faktor bahaya dari pengeboran sumur minyak ilegal. Di samping itu, pihaknya juga akan mengidektifikasi sumur-sumur tua yang ditinggalkan oleh operator lama dan berpotensi disalah gunakan.

"Jadi, di mana ada potensi-potensi sumur-sumur lama yang ditinggalkan oleh operator lama dan tidak berproduksi lagi akan kita identifikasi lagi," kata Azhari saat ditemui Katadata.co.id di Gedung Kementerian ESDM, Senin (12/8).

(Baca: Semburan Gas di Aceh Berhenti, BPMA Gandeng Medco untuk Tutup Sumur)

Ia menjelaskan komunikasi dengan masyarakat sekitar sumur tersebut penting dilakukan. Masyarakat, menurut dia, harus paham bahaya dari aktivitas pengeboran ilegal sehingga bisa membantu mencegah terjadinya aktivitas tersebut.

"Kebeutulan saja kemarin jauh dari tempat penduduk di perkebunan sawit dan secara letak geografisnya terselamatkan, tapi kalau itu dekat dengan masyarakat kan berbahaya," kata Azhari.

Seperti diketahui, Saat ini, tim teknis dari Medco E&P Malaka bersama BPMA sedang berupaya menutup sumur. Medco dilibatkan lantaran merupakan kontraktor yang paling dekat dengan lokasi semburan gas tersebut.

(Baca: Pertamina EP Kesulitan Tangani Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal)

Kejadian semburan gas berawal pada 30 Juli lalu pukul 21:30 WIB. Seorang anggota Polsek Peureulak Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi ledakan pada sumur peninggalan PT Asamera Oil, yang juga pernah dikelola oleh Medco E&P Malaka.

Berdasarkan pernyataan dari Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah sebelumnya, tinggi semburan sempat mencapai 15-20 meter. Dari hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan bahwa semburan gas mengandung, air, lumpur, serta garam.

Reporter: Verda Nano Setiawan