BPMA Belum Tutup Sumur Ilegal yang Semburkan Gas di Aceh

ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, warga dan petugas beraktivitas di sekitar lokasi terbakarnya pengeboran minyak illegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4).
22/8/2019, 15.13 WIB

Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA) belum menutup sumur ilegal yang sempat mengeluarkan semburan gas di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh. Alasannya BPMA masih berkoordinasi lintas sektor untuk menutup sumur tersebut.

BPMA perlu berkordinasi untuk finalisasi survei lapangan sebelum menutup sumur. Biarpun begitu, Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah berjanji akan segera menutup sumur ilegal tersebut.  

"Dalam waktu dekat ini, masih menunggu keputusan tim," kata Radhi saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (22/8).

BPMA harus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk analisis dan persiapan teknis penutupan sumur. Apalagi biaya penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemprov Aceh atau Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan untuk penutupan sumur, BPMA akan menggandeng Medco E&P Malaka. Medco dilibatkan karena wilayah kerjanya dekat dengan lokasi semburan gas tersebut.

(Baca: Serba Sulit Tangani Pengeboran Minyak Ilegal)

Di samping itu, BPMA akan mengindentifikasi sumur-sumur tua yang sudah tak berproduksi lagi yang berpotensi dijadikan aktivitas pengeboran ilegal. Hal ini untuk mencegah pengeboran ilegal.

Plt Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk sosialisasi bahaya pengeboran sumur minyak ilegal. Pihaknya juga akan mengidektifikasi sumur-sumur tua yang ditinggalkan oleh operator lama dan berpotensi disalahgunakan oleh penambang liar.

Kejadian semburan gas berawal pada 30 Juli lalu pukul 21:30 WIB. Seorang anggota Polsek Peureulak Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi ledakan pada sumur peninggalan PT Asamera Oil, yang juga pernah dikelola oleh Medco E&P Malaka.

(Baca: BPMA Identifikasi Sumur-sumur Tua Cegah Pengeboran Ilegal)

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Peureulak Timur melaporkan kepada Kapolsek Peureulak Timur. Karena situasi sudah malam hari, pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan esok paginya.

Berdasarkan pantauan BPMA, tinggi semburan gas sempat mencapai 15-20 meter. Dari hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan bahwa semburan gas mengandung, air, lumpur, serta garam.

Semburan gas diduga akibat pengeboran ilegal. "Ditemukan adanya peralatan milik penambang tepat di atas sumur yang mengeluarkan semburan," kata Radhi, awal Agustus lalu. 

(Baca: Pertamina EP Kesulitan Tangani Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal)

Reporter: Verda Nano Setiawan