Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada 14 jurnalis yang menjadi korban pemukulan oleh polisi dan massa saat meliput demonstrasi mahasiswa terkait regulasi kontroversial. Karena itu, AJI menuntut empat hal terhadap kepolisian.
Pertama, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Kedua, menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.
Ketiga, Polda Metro Jaya meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Terakhir, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.
“Hasil rekapitulasi AJI Indonesia dalam sepekan ini, tercatat 14 jurnalis menjadi korban kekerasan aparat dan kelompok massa, serta korban penangkapan dan kriminalisasi,” demikian dikutip dari keterangan resmi AJI, kemarin (27/9). AJI mencatat, jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat dan massa tersebar di Jakarta, Makassar, Palu dan Jayapura.
(Baca: Jurnalis Katadata Dipukul Polisi saat Liputan Demonstrasi di DPR)
Reporter Katadata.co.id, Tri Kurnia (27) merupakan salah satu korban pemukulan oleh aparat saat merekam kericuhan di sekitar kawasan Palmerah-Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Selain Kurnia, kekerasan juga menimpa Vanny El Rahman dari IDN Times, dan Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com.
Lalu, jurnalis Antara, Metro TV, Inikata.com dan Makassar Today juga menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi. Yang teranyar, Polda Jaya Metro Jaya menangkap sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, Dandhy Dwi Laksono.
(Baca: Kasus Penangkapan Ananda dan Dandhy, LSM Tagih Komitmen Jokowi )
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal yang dianggap bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain Dandhy, Polda Metro Jaya menangkap anggota AJI Jakarta, Ananda Badudu. Ananda dituduh menyuplai dana untuk kepentingan demonstran. Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, Ananda dibebaskan dengan status saksi.
(Baca: AJI Kecam Tindak Kekerasan kepada Jurnalis Saat Demonstrasi di DPR)