Anggota DPR Baru Disahkan, Bagaimana Nasib RUU yang Ditunda?

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana pelantikan pimpinan DPR RI di gedung Nusantara II DPR. Anggota DPR periode 2019-2024 mendapat limpahan sejumlah RUU dari anggota DPR periode sebelumnya.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
2/10/2019, 11.03 WIB

Anggota DPR periode 2019-2024 telah dilantik pada Selasa (1/10). Sejumlah anggota menanggapi soal nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditunda serta dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru (carry over).

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pembahasan oleh anggota DPR. “Anggota DPR yang baru pasti akan ada pembicaraan lanjutan,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

Menurutnya, anggota DPR akan siap menerima limpahan RUU tersebut. Namun, aspirasi dari mahasiswa juga akan menjadi pertimbangan anggota.

Presenter sekaligus anggota DPR dari Fraksi Demokrat Muhammad Farhan mengatakan akan mempelajari RUU yang sempat ditunda dan harus dilanjutkan pembahasannya. “Pelajari dengan betul, setelah itu dibedah lagi,” ujar dia.

Bila RUU yang telah disetujui masih bermasalah, ia mempersilakan untuk dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, ia menilai hampir semua tuntutan masyarakat telah didengar oleh anggota parlemen.

(Baca: Johan Budi Sebut Nasib Revisi UU KPK di Tangan Jokowi)

Pembahasan RUU yang tertunda, lanjut Farhan, menjadi kewajiban anggota DPR baru. Oleh karena itu, RUU yang dinilai kontroversial akan dibahas secara mendalam dengan tenaga ahli dan akademisi. "Kalau sudah dibahas mendalam, baru disosialisasikan," kata Farhan.

Anggota DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menilai RUU yang di-carry over akan menjadi beban bagi kinerja anggota DPR saat ini. "Mestinya kami fokus kepada yang lain, tetapi harus mengulang lagi," ujar Dede.

Sementara Ketua DPR Puan Maharani berharap, DPR tidak akan merancang banyak Undang-Undang. "Tapi kami memilih yang menjadi prioritas dan itu menjadi fokus bagi DPR ke depan," kata dia usai pelantikan.

Puan mengatakan, ia akan memprioritaskan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk diselesaikan pada periode ini. Selain itu, ia akan melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over.

Secara keseluruhan, Puan mengatakan sudah ada delapan UU yang ditunda. Hal ini akan menjadi prioritas prolegnas berikutnya.

(Baca: Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta Prioritaskan Revisi KUHP)

Sebelumnya, Ketua DPR periode 2014-2019 Bambang Soesatyo mengatakan telah menenunda pembahasan lima RUU. Kelima RUU tersebut, yakni revisi KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Bambang mengatakan, penundaan kelima RUU itu lantaran terdapat protes dan kritik dari masyarakat. Padahal, seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan menilai urgensi pengesahan kelima RUU tersebut. Ditambah lagi, kelima RUU itu telah dibahas melalui proses yang panjang.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, RUU lainnya yang turut di-carry over ialah RUU PKS dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Untuk RUU PKS, penundaan dilakukan lantaran terbatasnya waktu. Sementara, pembahasan RUU tersebut masih berkutat pada bagian judul.

Reporter: Rizky Alika